‎Pesta Jadi Petaka, Pemuda di Kolaka Tewas Bersimbah Darah Usai Ditusuk Badik

‎Indosultra.com, Kolaka – Suasana pesta pernikahan di Desa Donggala, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) , berubah mencekam setelah terjadi perkelahian berdarah yang berujung maut.

‎Dimana seorang pemuda berinisial AA (21) tewas usai ditikam menggunakan badik oleh seorang pria berinisial J (35), pada Jumat dini hari (31/10/2025).

‎Saat dikonfirmasi Plh. Kasihumas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif menuturkan kronologis kejadian yang berawal ketika pelaku J menghadiri pesta pernikahan keluarganya di Desa Donggala pada Kamis malam (30/10/2025).

‎Setelah sempat pulang mengganti pakaian, J kembali ke lokasi pesta dan duduk di sekitar area elektone selama kurang lebih satu jam. Di tempat itu, J sempat meneguk dua gelas minuman tradisional jenis ballo bersama beberapa tamu lainnya.

‎”Sekitar pukul 02.00 Wita, J memutuskan menghentikan acara lulo yang tengah berlangsung. Namun, korban AA menolak dan marah. Ia memaksa agar acara tetap dilanjutkan sambil menunjuk ke arah J dan mengucapkan kata kasar. J sempat menegur agar tidak berkata demikian, namun AA semakin tersulut emosi,” ujarnya, Sabtu (1/11/2025).

‎Cekcok pun tak terhindarkan. Kemudian J meninggalkan lokasi pesta dan berjalan ke arah jalan poros.

‎”Namun, Korban AA mengejarnya. Di sinilah perkelahian terjadi. J yang diketahui membawa sebilah badik langsung menusuk perut sebelah kiri AA hingga usus korban keluar,” katanya.

‎Usia ditikam, korban sempat dilarikan ke Puskesmas Tosiba, kemudian dirujuk ke RS SMS Berjaya Kolaka dalam kondisi kritis. Meski sempat menjalani operasi pada Jumat siang, nyawa AA tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 00.10 Wita akibat luka tusuk yang dideritanya.

‎Sementara itu, pelaku J diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan yang pernah divonis pada tahun 2012. Setelah melakukan aksinya, J kembali ke lokasi pesta lalu pulang ke rumahnya untuk beristirahat. Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti sebilah badik yang digunakan dalam penyerangan tersebut.

‎Pelakuckini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

‎“Kami akan terus melanjutkan proses penyidikan sesuai hukum yang berlaku. Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran agar setiap persoalan dapat diselesaikan dengan cara yang baik, bukan dengan tindak kekerasan,” ungkapanya.

‎Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap peristiwa tindak pidana yang terjadi di sekitarnya.

‎ “Partisipasi masyarakat sangat penting, karena laporan dari korban maupun saksi menjadi pintu awal bagi aparat untuk menegakkan keadilan,” tambahnya.


‎Laporan: Krismawan






koran indosultra

Koran Indosultra


















koran indosultra pkk konawe utara konut




IKLAN KORAN






Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!