Indosultra.com, Kendari – Kepala Inspektorat Kota Baubau, Amrin Abdullah, membacakan nota pembelaan (pledoi) terkait dugaan kasus korupsi yang menjeratnya. Dalam pledoinya, ia menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan tetap menjatuhkan tuntutan 8 tahun penjara serta denda Rp200 juta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Amrin menyatakan tiga poin yang menjadi dasar tuntutan jaksa tidak membantu penegakan tipikor, berperilaku korup, dan tidak mengaku korup adalah fitnah dan tidak didukung bukti kuat di persidangan.
“Semua tuduhan itu mengada-ada. Saya tidak pernah memeras, mengarahkan atau memerintahkan siapa pun untuk menerima sesuatu dalam bentuk apa pun. Itu telah dibantah oleh 12 saksi di persidangan,” tegasnya usai sidang di Kendari, Senin.
Ia juga membantah keras dakwaan melanggar Pasal 12E UU Tipikor terkait dugaan pemerasan. Menurutnya, tidak ada tindakan yang memenuhi unsur pemerasan maupun permintaan potongan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Amrin menyoroti keterangan ahli di persidangan yang menjelaskan bahwa penunjukan pejabat pengadaan sudah jelas mengatur batas kewenangan masing-masing pihak dalam proyek.
Menurut ahli, bila ada pejabat yang bertindak di luar tupoksi, maka kesalahan melekat pada individu tersebut, bukan kepada pihak lain.
Ia juga menegaskan bahwa apa yang disebut jaksa sebagai “pemerasan” hanyalah penyampaian konsekuensi sanksi berdasarkan regulasi pengadaan barang dan jasa, bukan bentuk ancaman.
Dalam pledoinya, Amrin mempertanyakan sikap jaksa yang dinilainya tidak menjadikan fakta persidangan sebagai dasar tuntutan.
“Kalau tuntutan hanya berdasarkan BAP tanpa melihat fakta-fakta persidangan, untuk apa ada sidang?” ujarnya.
Ia bahkan menegaskan siap menerima hukuman maksimal 20 tahun penjara apabila benar terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
“Kalau saya benar korupsi, tuntut sekalian maksimal 20 tahun. Tapi yang saya lihat justru fakta persidangan diabaikan jaksa. Tuduhan mereka mengada-ada,” katanya.
Meski menilai jaksa tidak objektif, Amrin tetap menyatakan keyakinannya kepada majelis hakim.
Ia percaya hakim akan menjatuhkan putusan berdasarkan fakta persidangan, dengan menjunjung nilai moral dan keadilan.
Laporan: Krismawan






























