Indosultra.com, Kendari – Kasubdit II Ekonomi Khusus (Eksus) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), AKBP Ahmad Mega Rahmawan, membenarkan bahwa dua tersangka kasus dugaan penipuan travel umroh Smarthajj Kendari, JL dan AU, telah mendapatkan penangguhan penahanan.
Menurut Ahmad Mega, keputusan tersebut diambil setelah penyidik mempertimbangkan faktor kesehatan dan kemanusiaan terhadap kedua tersangka.
“Penangguhan penahanan terhadap tersangka JL dilakukan karena kondisi kesehatannya. Dari hasil pemeriksaan medis sebelum penahanan pada Jumat (12/9/2025), diketahui bahwa JL memiliki riwayat penyakit jantung,” ungkap Ahmad Mega saat ditemui usai menemui massa aksi dan keluarga korban, Senin (20/10/2025).
Ia menjelaskan, pada saat proses penahanan, tersangka JL sempat mengeluh sakit dada sehingga langsung dilarikan ke RS Bhayangkara Kendari. Namun karena fasilitas medis jantung di rumah sakit tersebut belum memadai, JL kemudian dirujuk ke RS Bahteramas Sultra untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
“Setelah kondisinya dinyatakan membaik oleh dokter, JL dikembalikan dengan catatan tetap wajib kontrol selama tiga hari hingga satu minggu. Berdasarkan rekomendasi medis tersebut, penyidik akhirnya mempertimbangkan untuk menangguhkan penahanannya,” jelas Ahmad.
Sementara itu, penangguhan penahanan terhadap tersangka AU dilakukan dengan alasan kemanusiaan.
“Anak dari tersangka AU merupakan anak berkebutuhan khusus. Sebagai seorang ibu yang harus mendampingi anaknya, penyidik menilai perlu memberikan pertimbangan kemanusiaan, termasuk aspek medis anak tersebut,” tambahnya.
Sebagai informasi, JL dan AU ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya laporan dari sejumlah jemaah yang gagal berangkat umrah melalui biro perjalanan Smarthajj Kendari.
Keduanya dijerat dengan Pasal 122 dan 124 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dengan ancaman pidana penjara hingga delapan tahun dan denda maksimal Rp8 miliar.
Laporan: Krismawan





































