Indosultra.com, Kendari – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menunjukkan komitmen tegas melawan narkoba dengan memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 2,41 kilogram, pada Selasa (18/11/2025), di Tribun Lapangan Presisi Mapolda Sultra.
Pemusnahan barang haram ini menjadi sorotan, mengingat Kapolda sendiri menegaskan bahwa peredaran narkoba di Bumi Anoa masih sangat tinggi.
Total 31,6 Kg Sabu Diamankan Sepanjang 2025
Dalam sambutannya, Kapolda Irjen Pol Didik Agung Widjanarko membeberkan statistik kasus narkoba yang sangat mengkhawatirkan, total Sabu diamankan, sepanjang Januari hingga 18 November 2025, jajaran Polda Sultra berhasil mengamankan 31,6 kilogram sabu dari berbagai kasus. Pemusnahan sebelumnya, sebanyak 21,9 kilogram telah dimusnahkan dalam tiga tahap sebelumnya.
”Hari ini kita musnahkan lagi 2.416,82 gram (sekitar 2,41 kg). Ini bukti nyata bahwa peredaran narkoba di Sultra masih sangat tinggi,” tegas Irjen Didik.
Barang bukti yang dimusnahkan kali ini bukan dari kasus kecil. Sabu seberat 2,41 kg tersebut berasal dari empat kasus besar, yang melibatkan, tiga kasus diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra, satu kasus diungkap oleh Satresnarkoba Polresta Kendari.
”Total lima tersangka berhasil diamankan dari rangkaian pengungkapan kasus-kasus ini,” katanya.
Kapolda menekankan bahwa kolaborasi adalah kunci utama untuk memutus mata rantai peredaran gelap ini.
”Sinergi lintas sektoral harus terus diperkuat. Tidak ada satu institusi pun yang bisa bekerja sendiri menghadapi kejahatan narkotika ini,” pungkasnya.
Laporan: Krismawan


























































