Indosultra.Com, Kendari, 29 Juli 2025 – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara secara resmi memusnahkan sebanyak 735 knalpot brong hasil penindakan selama pelaksanaan Operasi Patuh Anoa 2025. Kegiatan pemusnahan tersebut berlangsung pada Selasa pagi, 29 Juli 2025, bertempat di Lapangan Lobi Depan Mapolda Sultra, dan dibuka langsung oleh Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Wijanarko, S.I.K., M.H.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolda Sultra Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana, S.H., M.H, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sultra, pejabat utama Polda Sultra, serta perwakilan dari komunitas roda dua dan roda empat, yang memberikan dukungan atas upaya kepolisian dalam menertibkan pelanggaran lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi.
Dalam sambutannya, Kapolda Sultra menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong bukan sekadar pelanggaran teknis, tetapi juga menjadi sumber utama gangguan kenyamanan dan ketertiban masyarakat. Kebisingan yang ditimbulkan kerap menimbulkan keresahan bahkan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Operasi Patuh Anoa 2025 sendiri digelar selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Juli 2025, dengan pendekatan preemtif, preventif, dan didukung oleh tindakan penegakan hukum secara humanis. Kapolda menegaskan bahwa penindakan akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar lebih patuh terhadap aturan berlalu lintas.
Kegiatan pemusnahan knalpot brong ini juga menjadi simbol komitmen Polda Sultra untuk mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, acara ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat tentang pentingnya menjaga ketertiban berlalu lintas demi keselamatan bersama.***
Laporan: Redaksi



























