Indosultra.com,Kendari – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara resmi menetapkan Litao alias La Lita bin Abdul Malik (45), anggota DPRD Kabupaten Wakatobi fraksi Partai Hanura, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Penetapan tersangka ini tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/126/VIII/RES.1.7/2025/Ditreskrimum tertanggal 2 Agustus 2025 dan telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara melalui surat pemberitahuan resmi bernomor B/1155/VIII/RES.1.7/2025/Ditreskrimum, yang ditandatangani Direktur Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/65/X/2014/SULTRA/RES WAKATOBI/SEK WANGSEL, tertanggal 26 Oktober 2014. Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Sabtu, 25 Oktober 2014 sekira pukul 23.30 Wita di Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi.
Dalam kasus tersebut, penyidik menjerat Litao dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014vtentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, perkara ini juga menyeret nama Rahmat Ladongi alias Ladongi bin Abdul Malik dan Laode Herman, S.IP alias La Mema bin Laode Ongkoso, yang lebih dulu diproses hukum terkait peristiwa tragis tersebut.
Kini, setelah hampir 11 tahun berlalu, penyidik Polda Sultra memastikan penetapan tersangka terhadap Litao sebagai bentuk tindak lanjut proses hukum yang sempat tertunda.
Untuk diketahui, usai kejadian, politikus Partai Hanura ini melarikan diri meninggalkan Kabupaten Wakatobi dan diduga bersembunyi di Jakarta sehingga tak pernah diadili.
Dua pelaku lain turut serta membantu melakukan pembunuhan yakni bernama Rahmat La Dongi dan La Ode Herman telah menjalani masa hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Baubau nomor: 55/Pid.B/2015/PN.Bau, saat terjadi perkelahian dalam acara joget, Litao menarik baju dan menyeret tubuh korban Wiranto lalu jatuh tersungkur.
Saksi La Ode Herman melihat Litao memegang besi berbentuk huruf U berlumuran darah dan korban sudah tak sadarkan diri. Litao lantas mengajak pelaku lain untuk melarikan diri.
“Berstatus DPO, tersangka ini (Litao) kembali ke Wakatobi lalu mencalonkan diri dan terpilih sebagai Anggota DPRD Wakatobi, tetapi polisi tidak serius menangkap,” ujar Sofyan pada Kamis, 2024.
Laporan: Krismawan































