Indosultra.com, Kendari – Polemik pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara kembali mencuat. Sorotan publik mengarah pada persoalan penempatan pegawai, dugaan penyimpangan prosedur, hingga praktik pungutan liar (pungli) dalam proyek-proyek pemerintah.
Salah satu nama yang menjadi perhatian adalah oknum pegawai perempuan Inisial P yang diangkat sebagai PPPK per 1 Maret 2025. Meski tercatat lulus untuk bekerja di Dinas Bina Marga, namun faktanya ia justru aktif berkantor di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Provinsi Sultra.
Padahal, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra telah menetapkan bahwa seluruh PPPK seharusnya aktif bekerja di unit kerja tempat kelulusannya per 17 Juni 2025.
“Kalau dia lulus di Dinas Bina Marga, ya seharusnya di situ dia bekerja. Itu yang sesuai kontrak,” tegas Kepala BKD Sultra, Prof. Andi Khaeruni, saat dikonfirmasi, Kamis (17/7/2025) lalu.
Oknum pegawai inisial P membenarkan bahwa dirinya memang tidak berkantor di tempat lulusnya. Namun, ia berdalih masih dalam proses pemeriksaan oleh Inspektorat dan KPK, sehingga belum bisa berpindah secara resmi.
“Saya masih di Dinas Perumahan, karena masih dalam proses pemeriksaan. Tapi saya tetap absen di Bina Marga,” ujar P saat dikonfirmasi di hari yang sama.
Ia juga beralasan bahwa formasi pegawai di Dinas Bina Marga sudah penuh, dan belum ada pejabat yang bersedia menerimanya.
Tak hanya soal penempatan, nama oknum pegawai inisial P juga terseret dalam dugaan pungutan liar terhadap kontraktor yang mengurus proyek di Dinas Perumahan.
Berdasarkan pengakuan salah satu kontraktor, terdapat pungutan sebesar Rp1,5 juta dalam setiap pengajuan berkas proyek yang disebut-sebut dilakukan oleh oknum berinisial P diduga kuat mengarah pada Pahima.
“Dia yang atur masuknya berkas-berkas proyek. Semua harus lewat dia,” ujar sumber tersebut yang enggan disebutkan namanya.
Disebutkan pula, pencairan dana proyek tidak akan diproses jika belum mendapatkan persetujuan dari oknum tersebut.
Namun, Pegawai Inisial P membantah keras tudingan itu.
“Saya tidak pernah minta uang. Kalau saya terima begitu, sudah lama mi saya kaya,” tegasnya.
Menurut pengakuannya, tugasnya hanya mengatur kelengkapan berkas dan memastikan dokumen sesuai syarat.
Sorotan lain juga tertuju pada Kepala Bidang Rumah Swadaya, Andra Wisal Jaya, S.STP. Ia dilantik pertama kali sebagai Kepala Bidang Rumah Umum pada 25 Agustus 2023, lalu berpindah menjadi Kepala Bidang Rumah Swadaya.
Namun, berdasarkan data dari BPSDM Sultra, Andra tercatat tidak lulus Diklatpim IV pada 2022. Meskipun demikian, ia tetap dilantik sebagai pejabat eselon pada masa pemerintahan Gubernur Ali Mazi.
Kini, Andra telah menyandang pangkat Pembina (IV/a) per Januari 2024.
Menanggapi hal ini, Prof. Andi Khaeruni mengaku tidak mengetahui detail proses pelantikan tersebut.
“Itu kan di masa Gubernur sebelumnya. Kalau merujuk aturan, tidak lulus Diklat seharusnya tidak boleh dilantik,” katanya.
Ia juga menambahkan, tim asistensi gubernur saat ini tengah menyusun skema penyegaran di tubuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memperbaiki sistem tata kelola birokrasi di Sultra.
Kasus ini menunjukkan pentingnya integritas dan kepatuhan pada regulasi dalam perekrutan dan penempatan ASN, serta transparansi dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Dugaan pelanggaran perlu ditindaklanjuti oleh aparat pengawas internal dan penegak hukum.
Laporan: Krismawan
























