Polisi Amankan Pria 48 Tahun di Muna, Terancam Seumur Hidup Gara-Gara Sabu

Indosultra.com, Muna – Seorang pria berinisial NY (48), warga Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi lantaran diduga kuat terlibat penyalahgunaan sekaligus peredaran narkoba jenis sabu.

Dari tangan pelaku, aparat menyita barang bukti sabu seberat 9,75 gram bruto.

Penangkapan dilakukan Rabu malam (10/9/2025) sekitar pukul 22.35 Wita di rumah NY, Jalan Tengiri, Kelurahan Laiworu. Operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di sekitar lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba bergerak melakukan penyelidikan. Saat tiba di lokasi, pelaku sedang berada di depan rumahnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu di tangan dan saku celananya,” ujar Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, Jumat (12/9/2025).

Tak berhenti di situ, NY mengakui masih menyimpan sabu di dalam kamar. Penggeledahan lanjutan yang disaksikan Ketua RW setempat membuahkan hasil: satu saset sabu ukuran sedang, alat hisap (bong), sendok takar, korek api gas, dan sumbu.

Di dapur dan belakang rumahnya, polisi juga menemukan puluhan sachet plastik kosong, pipet berwarna-warni, serta sebuah kotak handphone berisi alat pengemasan sabu. Tiga unit telepon genggam milik tersangka turut diamankan karena diduga digunakan untuk mengatur transaksi narkoba.

“Total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan seberat 9,75 gram bruto. Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Muna untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Baharuddin.

Atas perbuatannya, NY dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati, mengingat barang bukti yang disita melebihi 5 gram.

Polisi kini tengah melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk tes urine dan darah, pengiriman barang bukti ke Labfor Makassar, serta gelar perkara untuk memperkuat proses penyidikan.

Laporan: Krismawan



















koran indosultra pkk konawe utara konut




IKLAN KORAN






Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!