‎Polisi Bekuk Penjual BBM Ilegal, Sulap Avanza Jadi Tangki Berjalan


‎Indosultra.com, Kendari – Seorang pria berinisial E ditangkap aparat kepolisian karena kedapatan menyalahgunakan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

‎Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau menuturkan, dimana pelaku E nekat memodifikasi mobil Toyota Avanza Veloz putih dengan nomor polisi DT 1068 CT menjadi tangki berjalan.

‎Di dalamnya dipasang tangki rakitan berkapasitas 150 liter berwarna biru, lengkap dengan selang plastik, dispenser pertamini, hingga drum penampungan.

‎”Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menggunakan dua barcode berbeda untuk membeli Pertalite di salah satu SPBU Kota Kendari. Dengan cara itu, ia berhasil mengisi 70 liter Pertalite dalam dua kali antrean. Harga resmi di SPBU Rp10.000 per liter, namun pelaku menjual kembali melalui kios miliknya dengan harga Rp11.500 per liter, demi meraup keuntungan cepat,” ujarnya.

‎Kasus ini terungkap setelah polisi menggelar operasi dan menemukan berbagai barang bukti, di antaranya, 1 unit mobil Toyota Avanza Veloz putih,1 tangki rakitan kapasitas 150 liter, 70 liter Pertalite,1 dispenser pertamini lengkap dengan selang nosel,1 drum plastik kapasitas 200 liter, serta beberapa selang plastik ukuran 1 hingga 1,5 inci.

‎”Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp60 miliar,” jelasnya.

‎Polisi menegaskan, praktik ilegal ini merugikan negara sekaligus masyarakat karena mengganggu distribusi resmi BBM bersubsidi.


‎Laporan: Krismawan

















koran indosultra pkk konawe utara konut




IKLAN KORAN






Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!