Indosultra.com,Kendari – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muna kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Kabupaten Muna.
Dua orang pelaku, masih seorang pelajar berusia 16 tahun inisial SY, serta seorang ibu rumah tangga bernama DE (21), mereka diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 21,52 gram.
Kasi Humas Polres Muna IPTU Jufri menuturkan, pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis (25/9/2025) malam, sekitar pukul 22.35 Wita di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.
”Awalnya, tim lidik Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar Jalan Sidodadi. Tim segera melakukan penyelidikan dan menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di depan kantor DPRD Muna. Pria tersebut kemudian diikuti hingga ke Jalan Gatot Subroto, tempat ia akhirnya diamankan,” ujarnya, Minggu (28/9/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu kantung plastik hitam berisi puluhan sachet kecil berisi kristal bening yang diduga sabu.
Dari pemeriksaan, terungkap bahwa barang haram itu hendak dibawa kepada Desti alias Eti. Tak butuh waktu lama, polisi pun bergerak dan mengamankan wanita tersebut di rumahnya.
Barang bukti yang disita dari tangan SY, 1 kantung plastik hitam berisi 48 sachet sabu siap edar dan barang bukti lainya. Sedangkan pelaku DE, polisi mengamankan 1 unit handphone Vivo Y02T warna silver.
”Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh melalui perantara Desti dari seseorang bernama Jumaidin, yang saat ini mendekam di Lapas Baubau,” katanya.
Kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Muna untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan peredaran narkotika ini guna mengungkap pemasok utama.
Laporan: Krismawan

































