Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Muna, Pelajar dan IRT Jadi Tersangka ‎ ‎

‎Indosultra.com,Kendari – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muna kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Kabupaten Muna.

‎Dua orang pelaku, masih seorang pelajar berusia 16 tahun inisial SY, serta seorang ibu rumah tangga bernama DE (21), mereka diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 21,52 gram.

‎Kasi Humas Polres Muna IPTU Jufri menuturkan, pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis (25/9/2025) malam, sekitar pukul 22.35 Wita di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.

‎”Awalnya, tim lidik Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar Jalan Sidodadi. Tim segera melakukan penyelidikan dan menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di depan kantor DPRD Muna. Pria tersebut kemudian diikuti hingga ke Jalan Gatot Subroto, tempat ia akhirnya diamankan,” ujarnya, Minggu (28/9/2025).

‎Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu kantung plastik hitam berisi puluhan sachet kecil berisi kristal bening yang diduga sabu.

‎Dari pemeriksaan, terungkap bahwa barang haram itu hendak dibawa kepada Desti alias Eti. Tak butuh waktu lama, polisi pun bergerak dan mengamankan wanita tersebut di rumahnya.

‎Barang bukti yang disita dari tangan SY, 1 kantung plastik hitam berisi 48 sachet sabu siap edar dan barang bukti lainya. Sedangkan pelaku DE, polisi mengamankan 1 unit handphone Vivo Y02T warna silver.

‎”Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh melalui perantara Desti dari seseorang bernama Jumaidin, yang saat ini mendekam di Lapas Baubau,” katanya.

‎Kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Muna untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan peredaran narkotika ini guna mengungkap pemasok utama.



‎Laporan: Krismawan


Koran Indosultra


















koran indosultra pkk konawe utara konut




IKLAN KORAN






Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!