Indosultra.com, Kendari – Polisi bekukan dua orang pria di Kota Kendari berinisial H dan I karena menjadi pelaku pembuatan Ijasah Palsu, Akta Kelahiran dan penjualan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu. Keduanya ditangkap pada Selasa (6/10/2025) sekitar pukul 17.40 Wita di Bundaran Gubernur, Jalan Haluoleo, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan lengkap untuk memproduksi dokumen palsu, antara lain, 7 buah SIM B2 Umum dan 2 buah SIM C, 1 unit laptop merek HP, 1 printer Epson L3210, dan 1 mesin laminating merek V-Tec, 4 hasil print kartu identitas, cap stempel, kertas hologram, hingga lembar laminating dan foto printing, serta 1 unit iPhone 11 dan buku tabungan bank yang digunakan untuk transaksi.
kata Kapolresta Kendari Kombes Edwin L. Sengka mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku H membeli SIM bekas yang sudah tidak berlaku dari warga dengan harga antara Rp400 ribu hingga Rp600 ribu per kartu. Sedangkan rekannya inisial I mencetak SIM bekas itu kemudian diedit ulang menggunakan aplikasi Photoshop di laptopnya.
”Pelaku menghapus identitas asli menggunakan amplas, lalu mencetak ulang dengan identitas dan foto pelanggan pemesan. Setelah proses laminasi dan penempelan hologram bekas, SIM palsu tersebut tampak seperti asli dan dijual kembali dengan harga sekitar Rp1,5 juta per lembar,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku setiap pesanan SIM membutuhkan waktu pengerjaan sekitar dua hari. Ia melayani pemesanan baik secara tunai maupun melalui transfer bank pribadi.
Kata Edwin hasil produksi para pelaku ini sangat menyerupai SIM asli karena menggunakan bahan dan teknik serupa, termasuk clear spray, laminating press, dan hologram bekas.
”Pelaku mengaku melakukan aksinya semata-mata untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat atau dokumen negara, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun,” jelasnya.
Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan pemesan atau pembeli SIM palsu lainnya di wilayah Kota Kendari dan sekitarnya.
Laporan: Krismawan


































