Indosultra.com, Muna – Upaya pengungkapan kasus penganiayaan brutal yang berujung penikaman di Jalan Made Sabara, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, pada Sabtu sore (15/11/2025), mulai menunjukkan titik terang.
Hanya dalam hitungan jam pasca insiden tersebut, jajaran Polsek Katobu Polres Muna bergerak cepat menangkap dua terduga pelaku pengeroyokan. Kedua pria itu masing-masing berinisial MK (18) dan AR (21). Setelah menjalani pemeriksaan intensif, keduanya resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kanit Reskrim Polsek Katobu, Aipda La Ode Kanipalaka, mengungkapkan bahwa para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) subsider Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan.
“MK dan AR telah resmi kami tahan. Keduanya terbukti terlibat dalam penganiayaan secara bersama-sama,” tegas Aipda Kanipalaka, Senin (17/11/2025).
Meski begitu, polisi masih terus memburu dua pelaku lain yang diduga kuat terlibat dalam aksi tersebut. Berdasarkan keterangan MK dan AR, total ada empat orang yang terlibat. Salah satunya bahkan sempat mencabut badik dan menikam korban.
“Dalam kejadian itu, satu pelaku menggunakan badik. Dari hasil penyelidikan, ada empat orang yang terindikasi kuat melakukan penganiayaan,” jelasnya.
Dua pelaku lainnya yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial R dan A. Namun, kedua pelaku yang sudah diamankan mengaku belum mengetahui secara pasti identitas lengkap pelaku penikaman tersebut.
Saat ini, Polsek Katobu terus mengerahkan personel untuk memburu R dan A demi mengungkap tuntas kasus penganiayaan yang sempat meresahkan warga di kawasan Made Sabara.
Laporan: Krismawan


























































