Indosultra.com, Konawe Kepulauan – Pelaku pemerkosaan terhadap seorang siswi pelajar berinisial NA di belakang Pos PAD, Desa Saburano, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa malam, 7 Desember 2021 berhasil diringkus Satreskrim Polresta Kendari.
Satu dari dua pelaku, pelaku pertama inisial MH (27), yang berprofesi sebagai petani/pekebun, berhasil diamankan, sementara pelaku kedua inisial TM, saat ini masih berstatus buronan.
Kapolsek Waworete Ipda La Ode Sadi menuturkan peristiwa tragis ini bermula sekitar pukul 22.00 WITA saat kedua pelaku, MH dan TM, bertemu dengan korban NA dan tiga temannya (EL, NE, dan JA) di acara lulo (tari pergaulan khas Sulawesi) yang digelar di Desa Waturai.
”Setelah berbincang sebentar, para tersangka mengajak korban dan teman-temannya berkeliling menggunakan sepeda motor. Dalam perjalanan, mereka berhenti dan duduk-duduk di teras depan Pos PAD di Desa Saburano yang tampak sepi,” ujarnya.
Sekitar lima menit berbincang, tersangka MH tiba-tiba menarik tangan korban NA dan membawanya ke lokasi yang lebih tersembunyi, tepatnya di belakang Pos PAD yang berjarak sekitar 7 meter.
Di lokasi tersebut, MH dilaporkan langsung merebahkan korban di atas pasir dan memaksa korban untuk berhubungan badan sambil berusaha melepaskan pakaiannya.
”Korban sempat melakukan perlawanan dan menendang pelaku, serta berteriak memanggil teman-temannya, namun tidak ada yang datang memberikan pertolongan. Setelah korban tak berdaya, MH amelancarkan aksi bejatnya,” katanya.
Tak lama berselang setelah MH selesai, TM yang telah menunggu di belakang MH langsung menindih tubuh korban NA dan melanjutkan aksi persetubuhan secara paksa. Saat TM menyetubuhi korban, MH meninggalkan lokasi lebih dulu, meninggalkan korban bersama pelaku TM.
Motif para pelaku diduga karena memuaskan hasrat pribadi secara paksa terhadap korban. Modus operandi mereka adalah dengan menyetubuhi anak korban secara bergantian dengan kekerasan dan ancaman kekerasan sehingga korban tidak berdaya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman untuk pelanggaran pasal ini adalah pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengejaran terhadap buronan TM alias SI, sementara MH alias BE telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Laporan: Krismawan



























