Indosultra.com, Kolaka – Unit Reskrim Polsek Watubangga bergerak cepat mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Popalia, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapolsek Watubangga, IPDA Hendra mengatakan, pelaku berinisial RD (23), warga Desa Puulemo, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana, berhasil diamankan pada Minggu (9/11/2025) sekira pukul 02.03 WITA.
”Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari ID (18), warga Desa Lakito, Kecamatan Toari, yang melaporkan dugaan persetubuhan terhadap korban TR (14), yang juga berasal dari desa yang sama,” katanya.
Sambung Hendra menuturkan kronologis kejadianya pada Sabtu (8/11/2025) sekira pukul 17.30 WITA. Saat itu, korban sedang duduk di depan kamar kos sepupunya di Desa Popalia.
Tak lama kemudian, pelaku datang dan menarik korban masuk ke dalam kamar kos. Setelah mengunci pintu dan mengantongi kuncinya, pelaku diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban secara paksa.
Usai kejadian, korban melaporkan perbuatan pelaku ke pihak berwajib. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Watubangga segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.
”Pelaku kini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar IPDA Hendra.
Atas perbuatannya, RD dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dan/atau Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Laporan: Krismawan


























































