‎Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Kolaka ‎

‎Indosultra.com, Kolaka – Unit Reskrim Polsek Watubangga bergerak cepat mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Popalia, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

‎Kapolsek Watubangga, IPDA Hendra mengatakan, pelaku berinisial RD (23), warga Desa Puulemo, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana, berhasil diamankan pada Minggu (9/11/2025) sekira pukul 02.03 WITA.

‎”Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari ID (18), warga Desa Lakito, Kecamatan Toari, yang melaporkan dugaan persetubuhan terhadap korban TR (14), yang juga berasal dari desa yang sama,” katanya.

‎Sambung Hendra menuturkan kronologis kejadianya pada Sabtu (8/11/2025) sekira pukul 17.30 WITA. Saat itu, korban sedang duduk di depan kamar kos sepupunya di Desa Popalia.

‎Tak lama kemudian, pelaku datang dan menarik korban masuk ke dalam kamar kos. Setelah mengunci pintu dan mengantongi kuncinya, pelaku diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban secara paksa.

‎Usai kejadian, korban melaporkan perbuatan pelaku ke pihak berwajib. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Watubangga segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.

‎”Pelaku kini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar IPDA Hendra.

‎Atas perbuatannya, RD dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dan/atau Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.



‎Laporan: Krismawan








koran indosultra

Koran Indosultra


















koran indosultra pkk konawe utara konut




IKLAN KORAN






Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!