Polres Buton Bekuk 7 Pelaku Penikaman Remaja di Lasalimu, Motif Dipicu Dendam Pribadi ‎

‎Indosultra.com, Kendari – Malam minggu yang seharusnya menjadi hiburan di Desa Nambo, Kecamatan Lasalimu, berubah menjadi tragedi berdarah. Kepolisian Resor (Polres) Buton akhirnya mengungkap motif di balik penikaman brutal yang merenggut nyawa LP (15), seorang remaja asal Kelurahan Kamaru.

‎Kapolres Buton AKBP Ali Rais Ndaraha mengungkapkan bahwa tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ironisnya, tiga di antara pelaku masih berstatus di bawah umur atau pelajar.

‎Peristiwa bermula pada Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 23.45 WITA di Lapangan Futsal Desa Nambo. Saat itu, korban bersama dua rekannya tengah menikmati acara joget. Tanpa peringatan, tensi memanas ketika salah satu pelaku tiba-tiba menyerang rekan korban. Situasi dengan cepat menjadi tak terkendali.

‎”Korban LP dikepung oleh kelompok pelaku yang terdiri dari AP (18), AR (14), FQ (17), TG (15), FA (24), AF (17), dan AG (19). Di tengah aksi pengeroyokan, pelaku AG (19) mencabut sebilah badik dan menikam korban sebanyak dua kali pada bagian perut kiri dan dada kiri,” ujarnya, Jumat (02/01/2025).

‎Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Lawele, namun luka yang terlalu parah membuatnya mengembuskan napas terakhir sebelum sempat tertangani lebih jauh.

‎Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, polisi menemukan bahwa aksi keji ini tidak terjadi secara spontan. Motif utama di balik pengeroyokan ini adalah dendam pribadi.

‎”Diduga pemicunya adalah dendam lama. Korban disebut-sebut pernah melakukan penganiayaan terhadap beberapa pelaku sebelumnya,” ungkap AKBP Ali Rais Ndaraha.

‎Polres Buton bertindak tegas dengan menjerat ketujuh tersangka menggunakan pasal berlapis guna memastikan keadilan bagi keluarga korban

‎UU Perlindungan Anak Pasal 80 Ayat (1) & (3) jo Pasal 76C. KUHP, Pasal 170 Ayat (1) & (2) terkait kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

‎”Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan,” tutup Kapolres. Saat ini, para pelaku telah diamankan di Mapolres Buton untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.



‎Laporan: Krismawan

error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!