Indosultra.com, Buton Utara – Misteri pembakaran sepeda motor di kawasan Pelabuhan Lama Ereke, Kecamatan Kulisusu, Buton Utara, akhirnya terkuak. Polisi berhasil menangkap seorang pemuda berinisial EZ alias YS (20), warga Desa Laangke, yang diduga kuat sebagai pelaku utama.
EZ diamankan oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Buton Utara pada Jumat malam, 23 Mei 2025, sekitar pukul 19.30 WITA di Jalan By Pass, Kecamatan Kulisusu.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan pembakaran sepeda motor milik seorang remaja berusia 17 tahun berinisial AS, yang ditemukan hangus terbakar pada dini hari sebelumnya.
“Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan. Ia diduga kuat melanggar Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, subsider Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang,” ungkap Kapolres Buton Utara, AKBP Totok Budi Sanjoyo, Senin (26/5/2025).
Penangkapan EZ dilakukan oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Muslimin, setelah melalui proses identifikasi di lapangan serta pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, memeriksa tempat kejadian perkara (TKP), serta melakukan penggeledahan terhadap pelaku saat penangkapan berlangsung. Interogasi awal juga telah dilakukan untuk menggali keterangan lebih dalam.
“Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/31/V/2025/SPKT/Polres Buton Utara/Polda Sultra yang masuk pada tanggal 23 Mei,” jelas Kapolres.
Meski seorang pelaku telah ditangkap, polisi masih terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain serta motif di balik pembakaran motor tersebut.
Laporan: Krismawan








