Indosultra.com, Kolaka Utara – Seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial IM diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) usai nekat mengedarkan narkotika jenis sabu seberat total bruto 102,51 gram.
Ps. Kasubsid PIDM Humas Polres Kolaka Utara, Aipda A. Syaiful, mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkoba di wilayah Desa Lambai, Kecamatan Lambai.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif di lapangan. Hasilnya, tim berhasil menangkap pelaku IM di kediamannya,” ujarnya, Rabu (11/6/2025).
Dari hasil penggeledahan pertama, petugas menemukan satu sachet plastik bening kecil yang diduga berisi sabu. Barang bukti tersebut disembunyikan dalam tempat kacamata di dalam kamar pelaku.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan di rumah orang tua pelaku yang juga berada di Desa Lambai. Di lokasi kedua ini, polisi menemukan satu kantong plastik berisi satu sachet sabu ukuran besar yang disimpan dalam kotak jam tangan, serta 39 sachet plastik kecil berisi sabu yang dibungkus menggunakan tisu.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkoba.
“Pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kolaka Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Aipda A. Syaiful, SH, selaku Ps. Kasubsid PIDM Humas Polres Kolaka Utara.
Rilis ini disampaikan untuk memberikan informasi kepada media dan masyarakat sebagai bentuk transparansi serta komitmen Polres Kolaka Utara dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Laporan: Krismawan












