Indosultra.com,Konsel – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Selatan resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Risman alias Ris (30), yang diduga kuat terlibat dalam jaringan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Risman, warga Desa Horodopi, Kecamatan Benua, Kabupaten Konawe Selatan, kini menjadi buronan polisi setelah namanya masuk dalam Surat DPO Nomor: DPO / 01 / VII / RES.4.2 / 2025 / Resnarkoba, yang diterbitkan pada Rabu, 16 Juli 2025.
Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/VII/RES.4.2/2025/SPKT.Satnarkoba/Res Konsel/Polda Sultra tanggal 8 Juli 2025.
“Risman ditetapkan sebagai DPO karena diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Konawe Selatan, IPTU Klinsmann Timotius Ardiant, pada Indosultra, Rabu (16/7/2025).
Berdasarkan informasi yang dirilis, berikut ciri-ciri fisik dan identitas tersangka:
Jenis Kelamin: Laki-laki
Usia: 30 tahun
Tinggi Badan: Sekitar 150 cm
Warna Kulit:Sawo matang
Suku: Tolaki
Pekerjaan: Kepala RT / Swasta
Alamat: Desa Horodopi, Kecamatan Benua, Konawe Selatan
Hingga kini, upaya pengejaran terhadap tersangka masih terus dilakukan. Pihak kepolisian meminta bantuan masyarakat agar segera melapor jika mengetahui keberadaan Risman.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang melihat atau mengetahui informasi terkait keberadaan tersangka agar segera menghubungi kantor polisi terdekat atau menginformasikan ke Polres Konawe Selatan,” tegas IPTU Klinsmann.
Polres Konawe Selatan memastikan pihaknya akan terus memburu pelaku hingga tertangkap demi memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Tenggara, khususnya di Konawe Selatan.
Langkah tegas ini merupakan wujud komitmen Polres Konawe Selatan dalam memerangi kejahatan narkotika yang mengancam generasi muda bangsa.
Laporan: Krismawan






















