Indosultra.com, Konsel – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Selatan (Konsel) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan enam pemuda beserta barang bukti sabu seberat puluhan gram.
Wakapolres Konsel Kompol Fitrayadi mengatakan, kasus pertama terjadi pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 22.30 WITA di Jalan Poros Kendari–Andolo, Desa Anduna, Kecamatan Laeya. Berdasarkan laporan masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat dan berhasil meringkus tiga pemuda berinisial HR (18), AS (18), dan IM (20) yang tengah berada di dalam sebuah mobil.
”Saat digeledah, pihaknya menemukan satu sachet sabu dengan berat bruto 50,74 gram beserta sejumlah barang bukti lain, termasuk alat hisap, timbangan, dan beberapa unit ponsel. Para pelaku langsung digelandang ke Mapolres Konsel untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Senin (8/9/20225.
Dari hasil interogasi, polisi mendapatkan informasi adanya sabu yang ditempel di Desa Roraya, Kecamatan Tinanggea. Keesokan harinya, Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 08.00 WITA, tim kembali bergerak dan memergoki dua pemuda berinisial RZ (23) dan RR (21) saat mengambil paket sabu seberat 1,55 gram yang dibungkus dalam enam sachet kecil.
Selain sabu, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti seperti bong, plastik kemasan, sendok sabu dari pipet boba, timbangan digital, serta kendaraan roda dua dan empat yang digunakan para tersangka.
”Para tersangka diduga berperan sebagai pengedar yang mendapatkan barang haram tersebut dari Kota Kendari. Sumbernya masih dalam pengembangan,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Laporan: Krismawan































