Indosultra.com, Konsel – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) kembali menunjukkan komitmennya memberantas peredaran narkotika. Seorang pemuda berinisial AR (22) berhasil diringkus saat diduga mengedarkan sabu-sabu di Desa Andinete, Kecamatan Kolono, Konsel, pada Senin (1/9/2025) sekira pukul 18.30 Wita.
Wakapolres Konsel, Kompol Fitrayadi, mengungkapkan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan identitas pelaku diketahui, tim opsnal langsung bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku,” jelasnya.
Dari tangan AR, polisi menyita 34 sachet sabu dengan berat bruto 12,47 gram, beserta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Seluruh barang bukti bersama pelaku kini diamankan di Mapolres Konsel untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Fitrayadi.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Laporan: Krismawan































