Indosultra.com, Kendari – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kota Kendari akhirnya terbongkar. Polresta Kendari berhasil membekuk komplotan pencuri motor yang telah beraksi di 64 lokasi berbeda dan mengamankan 40 unit motor hasil curian.
Dari 12 pelaku yang ditangkap, salah satunya masih berusia 15 tahun, berinisial F. Hasil penyelidikan mengungkap, remaja ini berperan sebagai eksekutor langsung di lapangan.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, mengungkap modus para pelaku.
“Mereka beraksi berkelompok. Ada yang bertugas memantau, ada yang mengeksekusi, dan ada yang mengangkut motor curian menggunakan mobil,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menambahkan, pihaknya juga menyita dua unit mobil sedan yang dimodifikasi khusus untuk mengangkut motor curian.
“Seluruh barang bukti sudah kami amankan, termasuk mobil yang digunakan pelaku. Kami masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada TKP lain,” ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 481 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Laporan: Krismawan





























