Indosultra.com, Kendari – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil mengungkap tiga kasus kriminal menonjol yang terjadi di wilayah hukum Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ketiga kasus tersebut masing-masing adalah pencurian kabel tembaga, persetubuhan terhadap anak di bawah umur, serta kasus penganiayaan yang berujung pada penikaman dan pengeroyokan.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, menjelaskan bahwa total lima pelaku berhasil diamankan. Mereka adalah IF (kasus pencabulan), AL (kasus penikaman), serta A, B, dan MF (kasus pencurian kabel tembaga).
“Dari ketiga kasus ini, satu di antaranya adalah residivis, yakni pelaku penikaman berinisial AL. Ia tercatat sudah tiga kali masuk tahanan, dua kali di Polresta Kendari dan satu kali di Polsek,” ujar Nirwan kepada awak media, Rabu (14/5/2025).
Kelima pelaku kini resmi ditahan dan dijerat dengan pasal berbeda sesuai tindak kejahatannya.
Untuk kasus pencurian kabel tembaga, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Pelaku penikaman dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman 5 tahun penjara. Sementara pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur dijerat Pasal 76E jo. Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Pihak kepolisian terus mendalami ketiga kasus tersebut guna memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat.
AKP Nirwan juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan segera melaporkan setiap tindak kriminal di lingkungan sekitar.
Laporan: Krismawan






