Polsek Samaturu Bekuk Dua Pelaku Pencurian Chainsaw dan HP di Kolaka, Serta Satu Badik Diamankan

Indosultra.com,Kolaka – Unit Reskrim Polsek Samaturu berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Desa Sani-sani, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dua orang pelaku, masing-masing berinisial ZU (23) dan AZ (32), telah diamankan polisi pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.

Kasi Humas Polres Kolaka, Ipda Dwi Arif mengatakan, keduanya ditangkap setelah hasil interogasi mengarah pada pengakuan bahwa mereka telah mencuri satu unit chainsaw merek STIHL, satu unit handphone Oppo, serta sebilah badik dari sebuah rumah kebun milik warga.

Peristiwa pencurian ini sebelumnya dilaporkan oleh korban bernama JM (40), warga Desa Sani-sani, pada 24 Juli 2025 lalu. Dalam laporannya, JM menyebutkan bahwa saat dirinya mendatangi kebun sekitar pukul 06.30 WITA, ia mendapati sejumlah barang miliknya telah raib.

“Barang yang hilang antara lain satu unit gergaji mesin (chainsaw) merek STIHL, handphone Oppo A17, dan sebilah badik. Kerugian diperkirakan mencapai Rp12 juta,” ungkapnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Samaturu segera turun ke lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti.

Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 unit chainsaw merek STIHL, 1 unit handphone Oppo, 1 bilah badik.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Samaturu untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Laporan: Krismawan















koran indosultra pkk konawe utara konut




IKLAN KORAN






Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!