Indosultra.com, Kendari – Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Baruga berhasil membongkar praktik penipuan dan pemerasan yang meresahkan warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Tiga dari empat pemuda yang terlibat dalam jaringan ini telah diamankan pada Senin, 5 Mei 2025. Mereka dikenal kerap beroperasi melalui aplikasi perpesanan dan berkedok jasa open booking out (BO).
Kapolsekta Baruga, AKP Marjuni, mengatakan tiga pelaku berinisial T, D, dan T telah ditangkap, sementara satu lainnya, berinisial A, masih dalam pengejaran. Ketiganya sudah tercatat dalam empat laporan polisi (LP) dengan dugaan kuat terlibat dalam sejumlah kasus penipuan, pencurian, hingga pemerasan.
“Mereka sudah sering dilaporkan masyarakat secara lisan, namun karena kerugian dianggap kecil, berkisar ratusan ribu hingga dua juta rupiah, sebagian korban enggan membuat laporan resmi,” ungkap Marjuni.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga yang menjadi korban penipuan bermodus open BO via aplikasi MiChat. Korban awalnya sepakat dengan harga Rp900 ribu untuk layanan tersebut dan diarahkan ke salah satu penginapan di Baruga.
Namun, saat uang telah diserahkan kepada wanita yang mengaku bernama Echa, pelaku justru kabur bersama rekannya, meninggalkan korban.
Tak lama setelah itu, korban kembali dihubungi oleh seseorang berinisial T diduga otak dari jaringan ini yang mengarahkan korban ke hotel lain dan kembali meminta uang Rp500 ribu. Ternyata, pola ini merupakan modus berulang yang telah menimpa sejumlah korban.
“Pelaku utama yang diduga bernama Tompel ini memanfaatkan aplikasi untuk menjebak korban. Ia memerintahkan dua wanita yang telah kami amankan untuk menjalankan aksinya. Salah satu dari mereka mengaku hanya mengikuti perintah T,” jelas Marjuni.
Kepolisian juga menyebut bahwa sindikat ini memiliki pola kerja cukup rapi, dengan pembagian tugas antara operator, pengumpul dana, dan pelaksana di lapangan.
“Kami masih melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap satu pelaku lagi yang diyakini sebagai otak kejahatan. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan digital, terutama yang menjanjikan layanan ilegal melalui aplikasi,” tegasnya.
Penyelidikan masih terus berlanjut. Kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan digital yang dapat meresahkan masyarakat.
Laporan: Krismawan




