‎Puluhan Jurnalis Geruduk Kantor Gubernur Sultra, Tuntut Andi Sumangerukka Minta Maaf dan Pecat Ajudan Pelaku Kekerasan

Indosultra.com, Kendari – Puluhan jurnalis dari berbagai media di Sulawesi Tenggara bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sultra, Kamis (23/10/2025).

‎Aksi damai tersebut merupakan bentuk protes atas dugaan kekerasan dan penghalangan kerja jurnalistik yang dilakukan oleh dua ajudan Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, terhadap seorang jurnalis Metro TV atas nama Fadli beberapa waktu lalu.

‎Dalam orasinya, para jurnalis menuntut empat poin penting, yakni, Gubernur Sultra Andi Sumangerukka meminta maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers. Menindak tegas ajudan gubernur yang diduga melakukan kekerasan terhadap jurnalis. Mencabut rilis resmi Pemprov Sultra yang dinilai menyesatkan publik. Memberikan jaminan kebebasan pers dan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

‎Perwakilan jurnalis sekaligus mantan pengurus AJI Kendari, La Ode Kasman Angkosono, menyebut aksi ini adalah bentuk perlawanan terhadap upaya pembungkaman kebebasan pers di Sultra.

‎ “Kami datang hari ini menuntut Gubernur Sultra untuk meminta maaf langsung kepada para wartawan. Jangan ada lagi ajudan yang bergaya preman dan menghalangi kerja jurnalistik. Ini tidak benar dan mencederai demokrasi,” tegas Kasman.

‎Sementara itu, Ketua AJI Kendari, Nursadah, menyoroti sikap Gubernur yang dinilai antikritik dan kerap menghindari pertanyaan tajam dari wartawan.

‎ “Kalau tidak siap menjawab pertanyaan kritis dari wartawan, mundur saja jadi gubernur. Sebab tugas jurnalis adalah mengontrol kinerja pejabat publik, bukan untuk diperlakukan sebagai musuh,” ujarnya lantang.

‎Nur juga menilai, insiden kekerasan terhadap jurnalis bukan pertama kali terjadi di lingkungan Pemprov Sultra. Ia mendesak agar kasus ini ditangani serius agar tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di daerah.

‎ “Ini sudah sering terjadi. Karena itu, kami tidak akan diam. Kejadian seperti ini harus dilawan, demi menjaga marwah profesi jurnalis dan kebebasan pers,” tambahnya.

‎Usai menggelar aksi di Kantor Gubernur, massa jurnalis kemudian bergerak ke Mapolda Sultra untuk melaporkan secara resmi dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang dilakukan oleh ajudan Gubernur.


‎Laporan: Krismawan





koran indosultra

Koran Indosultra


















koran indosultra pkk konawe utara konut




IKLAN KORAN






Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!