Indosultra.com, Kolaka – Ratusan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Bersatu Padu dari Desa Lamedai dan Desa Oko-Oko menggeruduk kawasan industri Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (27/11/2025).
Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas terendamnya ratusan hektare sawah milik petani akibat banjir yang diduga dipicu aktivitas pembangunan di kawasan industri tersebut.
Dalam aksi itu, warga menuntut PT IPIP untuk segera, memberikan ganti rugi sebesar Rp31.000.000 per hektare terhadap sawah yang terendam banjir. Melakukan normalisasi Sungai Oko-Oko dan perbaikan tanggul hingga ke muara.
Membangun saluran sekunder dari tanggul Sungai Oko-Oko menuju Persawahan Lawani. Memperbaiki jalan usaha tani yang rusak akibat banjir. Pemerintah diminta turun tangan mengawasi dugaan kerusakan lingkungan yang dinilai mengancam ketahanan pangan masyarakat Desa Lamedai dan Oko-Oko.
Jenderal Lapangan aksi, Johan, menjelaskan bahwa kawasan industri IPIP merupakan salah satu dari 16 Proyek Strategis Nasional (PSN) di Sulawesi Tenggara berdasarkan Permenko Perekonomian RI Nomor 12 Tahun 2024.
PT IPIP sendiri mengelola lahan seluas 11.100 hektare, yang saat ini tengah dibangun untuk fasilitas hauling, HPAL (High Pressure Acid Leaching), smelter, dan infrastruktur pendukung lainnya.
Namun, kata Johan, pembukaan lahan besar-besaran memicu deforestasi yang berdampak langsung pada Sungai Oko-Oko.
“Akibat deforestasi, daya dukung dan daya tampung sungai menjadi lemah. Air hujan langsung mengalir deras ke sungai lalu meluap ke persawahan di Lamedai dan Oko-Oko. Lumpur pun menutup sawah warga,” jelasnya.
Dari data kelompok tani, tercatat 247 hektare sawah terendam banjir pada 18 Oktober dan 10 November 2025. Kondisi ini membuat pematang jebol, irigasi tersumbat, dan akses jalan pertanian sulit dilalui.
“Pertemuan kami dengan pihak perusahaan pada 17 November tidak membuahkan hasil. Karena itu, hari ini kami menuntut keseriusan PT IPIP,” tegas Johan.
Dalam aksi tersebut, massa memberikan ultimatum kepada PT IPIP agar memenuhi seluruh tuntutan dalam waktu 2 x 24 jam.
Laporan: Krismawan



























































