Indosultra.com, Kendari – Aksi pemalakan yang meresahkan para pelaku UMKM di kawasan Eks MTQ Kendari akhirnya berhasil digagalkan aparat kepolisian. Tim Patroli Perintis Presisi Ditsamapta Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus dua pria berinisial AR dan FI yang diduga melakukan pungutan liar terhadap pedagang, pada Selasa (4/11/2025) malam.
Penangkapan dilakukan di sekitar Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, setelah tim menerima laporan dari warga yang mengaku kerap dimintai uang oleh dua orang tak dikenal yang mengatasnamakan Dinas Perhubungan (Dishub).
“Ada warga yang melaporkan ke kami, katanya mereka diminta sejumlah uang dengan membawa nama-nama Dishub,” ujar Dantim Perintis Presisi Ditsamapta Polda Sultra, Bripka Boy Sagita, Rabu (5/11/2025).
Menurut Boy, kedua pelaku menjalankan aksinya dengan modus meminta uang parkir, namun tidak dilakukan di area parkir sebagaimana mestinya. Mereka justru mendatangi langsung pemilik lapak agar aksinya tidak terdeteksi petugas resmi.
“Mereka tarik uang dengan alasan tarif parkir. Tapi bukan ke pengendara, melainkan langsung ke pemilik lapak, supaya tidak ketahuan,” jelasnya.
Usai diamankan, keduanya langsung digelandang ke Mako Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Dishub Kota Kendari, dan hasilnya memastikan bahwa kedua pelaku tidak memiliki keterkaitan atau izin resmi dari instansi tersebut.
Bripka Boy menegaskan, praktik pemalakan seperti ini tidak akan dibiarkan karena merugikan pelaku usaha kecil dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan seperti ini. Masyarakat kami imbau segera melapor bila menemukan pungutan liar atau pemalakan di lapangan,” tegasnya.
Penangkapan ini mendapat apresiasi dari para pedagang yang selama ini merasa tertekan oleh ulah para pelaku. Mereka berharap tindakan cepat aparat dapat memberikan efek jera bagi pihak lain yang mencoba mencari keuntungan dengan cara serupa.
Laporan: Krismawan




























































