Resmob Polda Sultra Ringkus Begal Sadis, 10 TKP di Kendari dan Konsel Uang Rampasan Dipakai Beli Sabu

‎Indosultra.com, Kendari – Aksi kejahatan jalanan kembali digulung aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara. Tim Opsnal Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra berhasil menangkap seorang begal bersenjata tajam yang selama ini meresahkan warga di Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

‎Pelaku berinisial SA (30), warga Desa Ambololi, Kecamatan Konda, Konsel, ditangkap pada Selasa (5/11/2025) sekitar pukul 13.30 Wita di Gerbang Wisata Kendari–Toronipa, Jalan Tinumbu, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari Barat.

‎Direktur Kriminal Umum Polda Sultra Kombes Pol. Wisnu Wibowo menuturkan, penangkapan SA bermula dari laporan masyarakat atas kasus pembegalan terhadap seorang pelajar SMP berusia 14 tahun bernama Zubair, warga Desa Konda. Korban dihadang di jalan sepi, diancam dengan pisau, lalu sepeda motornya dibawa kabur pelaku.

‎”Menerima laporan itu, Tim Resmob Polda Sultra langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan selama lima hari. Upaya tersebut membuahkan hasil SA berhasil dilacak dan diringkus saat hendak kabur dari tempat persembunyiannya di wilayah Jalan Lasolo, Kendari Barat,” ujarnya, Kamis (6/11/2205).

‎Dalam pemeriksaan, SA mengakui telah melakukan aksi begal di 10 lokasi berbeda di Kendari dan Konsel. Ia juga mengaku beraksi bersama seorang rekannya bernama Putra, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

‎”Dari tangan pelaku, kami menyita dua unit motor curian (Honda Genio merah dan Honda Beat hitam), sebila pisau bergagang biru, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta dua alat hisap sabu.
‎Hasil kejahatan rupanya tidak untuk kebutuhan hidup, melainkan dihabiskan untuk membeli narkoba jenis sabu,” katanya. .

‎“Pelaku merupakan target operasi dalam rangka Operasi Sikat Anoa 2025. Saat ini tim masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang melarikan diri,” tambahnya.

‎Pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polda Sultra untuk proses hukum lebih lanjut.

‎Atas perbuatannya, SA dijerat dengan
‎Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

‎Laporan: Krismawan








koran indosultra

Koran Indosultra


















koran indosultra pkk konawe utara konut




IKLAN KORAN






Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!