‎Ridwan Bae Tegaskan Bedah Rumah BSPS di Sultra Gratis, Tidak Ada Pungutan Sepersen Pun

Indosultra.com,Kendari – Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae, menegaskan bahwa program bantuan bedah rumah melalui skema Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau IBN yang masuk ke Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.

‎Ia menekankan, masyarakat penerima bantuan tidak boleh dimintai uang, apalagi hingga satu persen, oleh pihak mana pun yang mengatasnamakan program bedah rumah.

‎“Perlu saya sampaikan kepada seluruh masyarakat Sultra, bantuan bedah rumah BSPS atau IBN itu gratis, tidak ada pungutan sepersen pun. Tidak boleh ada yang menjual nama atau meminta biaya,” kata Ridwan Bae, saat ditemui.

‎Ridwan mengungkapkan, selama dirinya menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI, puluhan ribu unit bedah rumah telah direalisasikan di Sultra. Bahkan hingga saat ini, jumlahnya telah mencapai lebih dari 40 ribu unit, di luar alokasi yang akan masuk pada tahun 2026.

‎“Bedah rumah ini sudah puluhan ribu masuk ke Sultra selama saya di Komisi V. Sekarang jumlahnya sudah lebih dari 40 ribu unit,” ungkapnya.

‎Untuk tahun 2026, Ridwan optimistis kuota bedah rumah akan meningkat signifikan. Ia memperkirakan jumlahnya bisa empat kali lipat dibanding tahun 2025, sehingga program ini dapat menjangkau seluruh 17 kabupaten/kota di Sultra.

‎“Kalau tahun kemarin hanya sekitar seribuan unit dan baru mencakup delapan kabupaten, insyaallah tahun 2026 bisa menjangkau semua kabupaten/kota di Sultra,” jelasnya.

‎Ia juga memastikan, berdasarkan pernyataan Komisi V DPR RI dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), program BSPS akan disalurkan di seluruh Indonesia,termasuk Sulawesi Tenggara.

‎Ridwan berharap, bantuan bedah rumah ini tepat sasaran, diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, khususnya warga kurang mampu yang rumahnya tidak layak huni.

‎“Harapan saya, yang menerima bantuan ini adalah orang-orang yang memang berhak. Setelah rumahnya dibangun atau diperbaiki, agar dirawat dengan baik,” tutupnya.

‎Laporan: Krismawan

error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!