RS Hermina Tipe C Milik Grub Djarum Di Kendari Kerap Bermasalah, Pemkot Diminta Cabut Izin Operasionalnya

Indosultra.Com, Konawe Utara – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Pemerintah Kota (pemkot) Kendari untuk memberi sanksi tegas kepada Rumah Sakit (RS) Hermina Kendari.

Pasalnya, Rumah Sakit tersebut dinilai kerap menimbulkan masalah selama beroperasi di Kota Kendari.

Hal tersebut diungkapkan oleh direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo melalui keterangan tertulisnya, Senin, (25/8/25).

Hendro membeberkan, pada tahun 2023 lalu seorang pasien meninggal dunia usai melakukan operasi di RS Hermina Kendari.

Kemudian, beberapa waktu yang lalu, 2 bayi kembar yang di rawat di RS Hermina meninggal dunia.

“Rumah Sakit ini sangat berbahaya menurut kami, pemerintah Kota Kendari harus memberikan sanksi tegas kepada pihak rumah sakit”. Pintanya

Mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu mengatakan, sanksi tegas yang di maksud yakni berupa pencabutan Izin Operasional Rumah Sakit.

“RS Hermina ini sudah kerap terlibat masalah, hingga menimbulkan kekhawatiran, jangan sampai ke depan ada korban lain seperti yang sudah terjadi, sehingga harusnya Izin Operasionalnya di cabut saja”. Ujar pria yang akrab disapa Egis itu

Lebih lanjut, Hendro menyebutkan, bahwa RS Hermina berada di bahaw PT. Medikaloka Hermina Tbk milik Drup Djarum, Hartono bersaudara.

“Kita jangan lihat siapa yang punya, tetapi harus dilihat apa yang telah dilakukan. Oleh sebab itu siapapun pemilik RS Hermina kami tidak peduli, yang terpenting RS tersebut du beri sanksi tegas”. Tegasnya

Hendro juga mebyebut, bahwa dugaan malpraktek RS Hermina tidak hanya terjadi di Kota Kendari, tetapi juga terjadi di daerah lain seperti Jakarta Barat, Jakarta Timur, Tangerang, Jawa Tengah dan beberapa daerah lainnya.

“Ini menandakan, bahwa RS Hermina ini memang semacam spesialis Malpraktek. Karena tidak hanya tejadi di satu daerah saja. Oleh sebab itu Pemkot Kendari harus segera mencabut Izin Operasional Rumah Sakit (RS) Hermina Kendari”. Jelasnya.**

Laporan: Redaksi

















koran indosultra pkk konawe utara konut




IKLAN KORAN






Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!