Indosultra.com, Kendari – Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyegel kawasan konsesi tambang nikel milik PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Aksi penyegelan ditandai dengan pemasangan plang besi segi empat di area konsesi perusahaan. Dalam plang itu tertulis bahwa areal pertambangan PT TMS seluas 172,82 hektare kini berada dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia c.q. Satgas PKH, berdasarkan Peraturan RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Abdul Rahman, membenarkan langkah tegas tersebut.
“Benar, hari ini Satgas PKH melakukan penindakan dan pemasangan plang di kawasan konsesi PT TMS,” katanya, Kamis (11/9/2025).
Penindakan dipimpin langsung Ketua Satgas PKH yang juga Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah, bersama tim gabungan.
Diduga Beroperasi Tanpa Izin
Untuk diketahui, penyegelan dilakukan setelah PT TMS kedapatan beraktivitas di kawasan hutan tanpa mengantongi dokumen Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH), sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Praktik tambang tanpa izin di kawasan hutan ini bukan pertama kalinya terjadi di Sultra. Kasus PT TMS kembali menegaskan lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas pertambangan, yang kerap baru terungkap setelah aparat pusat turun tangan.
Di satu sisi, penyegelan ini memberi sinyal tegas bahwa negara hadir menindak perusahaan yang melanggar hukum.
Namun di sisi lain, publik menilai penertiban ini seharusnya bisa dicegah lebih dini oleh pemerintah daerah melalui pengawasan yang ketat, bukan menunggu hingga kerusakan hutan terjadi.
Laporan: Krismawan































