Indosultra.com, Kendari – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari meringkus seorang pengedar sabu inisial FN (33) di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (20/10/2025) malam.
Sabu yang diamankan seberat lebih dari satu kilogram.
Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Andi Musakkir, mengatakan bahwa penangkapan sekira pukul 21.00 Wita. Pelaku merupakan warga Perumahan Silva Mas 1 Lorong Terong, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
”Dari tangan pelaku barang bukti yang diamankan berupa 12 sachet plastik bening berisi kristal bening diduga sabu dengan total berat bruto 1.097 gram,” ujarnya, saat dikonfirmasi, Selasa (21/10/2205).
Saat ini tim masih melakukan penyelidikan lanjutan, termasuk pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi untuk mengetahui asal usul barang haram tersebut.
Adapun langkah selanjutnya yang akan dilakukan pihak kepolisian meliputi penyelidikan pengembangan kasus, pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan saksi, serta gelar perkara awal.
Dengan pengungkapan ini, Polresta Kendari menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Tenggara.
Laporan: Krismawan





































