Indosultra.com, Kendari – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel ilegal di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Jumat (9/5/2025).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, mengatakan bahwa tersangka kelima ini berinisial HH. Penetapannya merupakan hasil pengembangan dari penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pihak Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka dalam penerbitan izin sandar dan surat perintah berlayar (SPB).
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka, yaitu HH,” ujarnya.
HH sebelumnya telah dua kali dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, setelah menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Agung RI hingga pukul 23.00 WIB, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, HH ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Selatan. Rencananya, tersangka akan segera dipindahkan ke Kendari guna mempercepat proses penyidikan.
Dengan penetapan HH, jumlah tersangka dalam kasus korupsi tambang ilegal di Kolut kini bertambah menjadi lima orang.
Laporan: Krismawan





