Indosultra.com, Kendari – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio, menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada Rabu (14/5/2025). Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi anggaran pada Kantor Badan Penghubung Pemprov Sultra di Jakarta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody, membenarkan kehadiran Asrun Lio untuk memenuhi panggilan penyidik.
“Iya, yang bersangkutan hadir sekitar pukul 13.00 WITA, sesuai dengan surat panggilan yang sudah dilayangkan,” ungkap Dody saat dikonfirmasi.
Asrun Lio diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan penyalahgunaan anggaran tahun 2022 dan 2023 yang bersumber dari APBD Provinsi Sultra. Pemeriksaan terhadap Sekda ini merupakan lanjutan dari penyidikan yang telah naik status setelah ditemukan indikasi kuat tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, menyatakan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, termasuk Sekda Sultra.
“Untuk Sekda, kami jadwalkan hari Rabu. Kami harap yang bersangkutan kooperatif, dan tadi beliau hadir,” ujar Iwan kepada wartawan.
Lebih lanjut, Iwan menegaskan bahwa dari hasil penyelidikan ditemukan unsur perbuatan melawan hukum.
“Kami pastikan akan ada penetapan tersangka. Namun untuk waktunya, nanti akan kami sampaikan secara resmi,” tegasnya.
Sebagai informasi, penyidik Kejati Sultra sebelumnya telah melakukan penggeledahan di Kantor Badan Penghubung Sultra di Jakarta pada 26 Maret 2025. Dari operasi tersebut, jaksa menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan penyimpangan anggaran.
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor: Print-291/P.3.5/Fd.2/03/2025 tertanggal 24 Maret 2025.
Hingga berita ini diterbitkan, Asrun Lio masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik di Kejati Sultra. Belum ada pernyataan resmi dari pihak Sekda terkait materi pemeriksaan maupun dugaan keterlibatannya dalam kasus ini.
Laporan: Krismawan






