Indosultra.com, Konawe Utara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara resmi menginstruksikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk segera memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Instruksi ini merupakan bagian dari upaya percepatan tertib administrasi kependudukan di wilayah tersebut.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Nomor: 406-12/A320. Tentang kewajiban ASN (PNS DAN P3K) serta penduduk untuk memiliki KTP Elektronik di Konut yang ditetapkan di Wanggudu, pada Senin 28 Juli 2025 oleh Bupati Konut, H. Ikbar, S.H., M.H.
Dalam surat edaran itu menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No: 470/7256/SJ Tanggal 27 Desember 2021. Perihal Pindah Datang ASN dan Penduduk, sehubungan dengan proses pelayanan pindah datang disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan mengamanatkan bahwa penduduk yang sudah berdomisili di alamat baru lebih dari 1 (satu) tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu kurang 1 (satu) tahun, maka penduduk tersebut harus mengurus kepindahannya.
Kedua, Dalam rangka memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah dan cepat, maka penduduk yang datanya telah tercantum dalam database kependudukan dan akan mengurus kepindahannya, cukup datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Asal sesuai alamat KTP-ELEKTRONIK atau Kartu Keluarga dengan membawa fotocofy Kartu Keluarga. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Asal kemudian akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) berdasarkan permohonan penduduk tersebut.
Ketiga, Berdasarkan point 1 (satu) dan 2 (dua) maka diwajibkan seluruh ASN (PNS dan P3K) serta penduduk yang berdomisili di wilayah Kabupaten Konawe Utara untuk mengurus dan memiliki KTP-Elektronik di Kabupaten Konawe Utara
Keempat, Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penduduk yang sudah berdomisili di Kabupaten Konawe Utara lebih dari 1 (satu) tahun atau kurang dari 1 (satu) tahun, namun tidak membawa Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dari Daerah Asal sebagaimana dimaksud pada angka 2 (Dua), maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Konawe Utara dapat memfasilitasi kepindahan penduduk melalui aplikasi E-office tersebut dengan melampirkan:
a. Fotocofy Kartu Keluarga Daerah Asal,
b. KTP-el Asli Daerah Asal;
c. Mengisi Formulir pendaftaran perpindahan penduduk F1.03 (format terlampir):
Kelima, Masing-masing kepala OPD melakukan Monitoring dan Evaluasi terhadap pelaksanaan Surat Edaran tersebut dengan penuh tanggungjawab.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dan disebarluaskan.
Untuk diketahui langkah ini merupakan bagian dari strategi digitalisasi pelayanan publik dan sebagai dasar validasi data kependudukan untuk berbagai program pemerintah, termasuk bantuan sosial, pemilu, dan layanan administrasi lainnya.
Pemkab menegaskan bahwa bagi ASN atau P3K yang tidak segera mengurus KTP-el, berpotensi menghadapi sanksi administratif, termasuk hambatan dalam proses administrasi kepegawaian.***
Laporan: Redaksi



























