Sidang Dugaan Korupsi Mamin Setda Kendari: Terdakwa Akui Dapat Tekanan dari Pejabat Pemkot

Indosultra.com, Kendari – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan minum (mamin) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari tahun anggaran 2020 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Senin (14/7/2025).

Sidang kali ini beragenda pemeriksaan terhadap para terdakwa, yakni mantan Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar, eks bendahara Setda Ningsih, dan Muchlis selaku pembantu bendahara.

Pantauan media Indosultra.com di ruang sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kendari lebih dulu mempersilakan terdakwa Ningsih dan Muchlis memberikan keterangan sebagai saksi mahkota dalam perkara Nahwa Umar.

Menariknya, dalam keterangannya, Ningsih mengungkap bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ia sempat dipanggil oleh tiga pejabat Pemerintah Kota Kendari.

Hal itu terungkap saat Nahwa Umar mengajukan pertanyaan langsung dalam sidang.

“Apakah sebelum ditetapkan sebagai tersangka pernah dipanggil oleh tiga pejabat Pemkot Kendari?” tanya Nahwa.

“Pernah,” jawab Ningsih singkat.

“Bisa dijelaskan siapa saja dan apa yang mereka katakan?” lanjut Nahwa.

“Yang panggil saya itu Pak Syarifudin (mantan Kepala Inspektorat), Pak Laode Sita dari bagian hukum, dan Pak Jahudin,” ujar Ningsih.

Sempat terjadi perbedaan pendapat antara Nahwa dan Ningsih soal nama-nama pejabat yang dimaksud, namun majelis hakim segera menengahi dan mempersilakan Ningsih melanjutkan keterangannya.

Ningsih kemudian mengisahkan bahwa selama proses pemeriksaan awal oleh kejaksaan, dirinya merasa sangat tertekan hingga mengalami stres berat.

“Hampir setiap hari saya dipanggil penyidik, saya stres sampai harus minum obat tidur,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, Ningsih menceritakan bahwa dirinya pernah dipanggil ke ruang Jahudin dan diminta menceritakan proses pemeriksaan yang dijalaninya. Saat itu, Syarifudin, selaku mantan Kepala Inspektorat, menyarankan agar Ningsih tidak membawa buku catatannya ke kejaksaan.

“Pak Syarifudin bilang, ‘Bu Ning, kalau ada itu bukumu, janganmi dibawa ke kejaksaan’,” tutur Ningsih menirukan ucapan Syarifudin.

Ia pun mengaku sempat ragu untuk mengatakan yang sebenarnya kepada jaksa karena merasa ditekan oleh oknum pejabat.

“Sebetulnya saya mau jujur ke jaksa, tapi karena saya dipanggil dan diberi peringatan begitu, katanya kalau saya buka isi buku itu di kejaksaan, saya bisa langsung ditahan,” imbuhnya.

Sidang ini menjadi sorotan publik, mengingat nama-nama besar di lingkup Pemkot Kendari turut terseret, serta munculnya dugaan intervensi terhadap para saksi dan terdakwa.

Laporan: Krismawan









koran indosultra pkk konawe utara konut




IKLAN KORAN






Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!