Indosultra.com, Kendari – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran gelap narkotika sepanjang tahun 2025. Tidak main-main, belasan kasus berhasil diungkap dengan total barang bukti mencapai angka yang fantastis.
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Adri Irniadi, melalui Kabid Berantas Alam Kusuma, mengungkapkan bahwa selama periode 2025, pihaknya menuntaskan 14 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan mengamankan 17 tersangka laki-laki.
Operasi yang dilakukan BNNP Sultra, termasuk kolaborasi strategis dengan pihak Bea Cukai, berhasil menyita berbagai jenis narkotika yang siap diedarkan ke masyarakat, Sabu, 4.157,98 gram (4,1 Kg), Ganja 7.576,41 gram (7,5 Kg) Opium Cair, 63 gram
Secara akumulatif, BNNP Sultra menyita lebih dari 11 kilogram narkotika. Dari hasil penyitaan ini, negara mengklaim telah menyelamatkan sedikitnya 51.828 jiwa masyarakat Sulawesi Tenggara dari ancaman kehancuran akibat narkoba.
Selain hasil tangkapan dari para tersangka, BNNP Sultra juga mengamankan sejumlah barang temuan yang saat ini masih dalam proses penyelidikan mendalam. Temuan ini mencakup sabu seberat 142,32 gram, ganja sebanyak 4,5 kg, hingga opium cair.
Tak hanya fokus pada penindakan, BNNP Sultra juga menjalankan fungsi asesmen terpadu. Dari 21 tersangka yang diproses, rekomendasi yang dikeluarkan 7 orang menjalani rehabilitasi rawat jalan, 7 orang menjalani rawat jalan sembari proses hukum tetap berjalan, 1 orang menjalani rawat inap dengan proses hukum lanjut dan 6 orang diputuskan menjalani proses hukum lanjut dan rehabilitasi di dalam Lapas/Rutan.
”War on Drugs” Bukan Sekadar Slogan
Brigjen Pol Adri Irniadi menegaskan bahwa capaian ini merupakan hasil sinergi kuat antara aparat, stakeholder, media, dan masyarakat. Namun, ia mengingatkan bahwa perang ini belum berakhir.
”Narkoba adalah permasalahan bangsa. Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk terus mengobarkan api semangat, berjuang bersama, dan berperang melawan kejahatan narkoba. War on Drugs for Humanity!” tegasnya.
Laporan: Krismawan

















































