Indosultra.com, Muna – Jajaran Polsek Kontunaga berhasil menyita 170 liter minuman keras (miras) tradisional jenis kameko dan arak dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar sejak 1 hingga 15 Mei 2025.
Razia ini menyasar enam desa di wilayah Kecamatan Kontunaga, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Kapolsek Kontunaga, Ipda La Ode Musyair, mengungkapkan bahwa dari total barang bukti yang diamankan, 155 liter merupakan miras jenis kameko dan 15 liter lainnya arak.
“Total kameko yang kami sita sebanyak 155 liter dan arak 15 liter. Kami melakukan razia di seluruh desa se-Kecamatan Kontunaga,” ujar Musyair kepada Indosultra (30/5/2025).
Operasi Pekat ini, menurut Musyair, bertujuan untuk menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Operasi ini merupakan langkah preventif kami untuk menurunkan angka kriminalitas yang sering bermula dari konsumsi minuman keras,” jelasnya.
Seluruh barang bukti rencananya akan dibawa ke Polres Muna untuk dimusnahkan secara massal. Namun, waktu pelaksanaannya masih menunggu petunjuk lebih lanjut.
Musyair juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menciptakan situasi yang kondusif di wilayah masing-masing,” tutupnya.
Laporan: Krismawan









