Sisir Perusahaan Tambang, Satgas Percepatan PAD Konut Tekankan Perusahaan Berdayakan Tenaga Kerja Lokal Dan Harus Ber-KTP Konut

Indosultra.com, Konawe Utara – Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal, Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Konawe Utara (Konut) melakukan upaya untuk menekan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut agar lebih banyak memberdayakan tenaga kerja lokal.

Langkah ini diambil untuk mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan perekonomian masyarakat di wilayah itu.

Ketua Satgas Percepatan PAD Konut, Abu Haera, S.Sos.,M.Si menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau dan mengawasi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Konut untuk memastikan bahwa mereka/perusahaan mematuhi peraturan dan kebijakan yang berlaku, termasuk dalam hal penggunaan tenaga kerja lokal.

“Selain kami menekankan soal patuh pajak. Kami juga menekankan penerimaan karyawan terutama non tenis agar betul-betul gunakan tenaga lokal, maksimal 70 persen untuk non teknis. Kalau untuk tenaga teknis itu dari perusahaan yang tau,”kata Ketua Satgas Percepatan PAD Konut, Abu Haera saat mendatangi perusahaan-perusahaan tambah, Kamis 16 Oktober 2025.

Dengan adanya langkah ini, diharapkan perusahaan-perusahaan dapat lebih berperan aktif dalam pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Konawe Utara melalui penggunaan tenaga kerja lokal yang kompeten dan terampil. Termasuk aktif dalam membayar pajak yang sudah ditetapkan pemerintah.

“Bapak bupati sudah tekankan, prioritas utama kami adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Konut. Oleh karena itu, kami mendorong perusahaan-perusahaan untuk aktif dalam kewajiban pajak dan lebih banyak merekrut tenaga kerja lokal dan memberikan pelatihan yang memadai untuk meningkatkan kompetensi mereka,”ujarnya.

Lain dari itu, mantan Sekda Konut ini juga menekankan soal identitas KTP para karyawan tetap di perusahaan-perusahaan agar ber-KTP Konut. Disampaikan, hal ini sangat penting karena berhubungan dengan mendorong pengingkatan mendapatan PAD dari dana dari Dana Alokasi Umum (DAU) karena adanya penambahan jumlah penduduk.

Untuk diketahui sejak Selasa 14 Oktober 2025, tim Satgas Percepatan PAD Konut yang dibentuk Bupati Konut, Ikbar, SH.,MH dan di ketua oleh Wabup Konut, Abu Haera sesuai aturan perundangan-undangan dan peraturan pemerintah telah melakukan penyisiran ke perusahaan-perusahaan tambah yang beroperasi di wilayah itu baik tambang nikel maupun galian c.

Kedatangan tim Satgas Percepatan PAD Konut untuk lebih menekankan wajib pajak perusahaan-perusahaan tambah di wilayah itu diantaranya;
1. Pajak makan minum.
2. Pajak air tanah.
3. Pajak tenaga listrik non-PLN.
4. Pajak mineral bumi non logam.
5. Pajak Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
6. Pajak tenaga kerja asing.
7. Pajak penggunaan jalan kabupaten.

Perusahaan yang telah didatangi pada pada Kamis 16 Oktober 2025. Antara lain;
1. PT.CDS
2. PT. Starget
3. PT. Pernis
4. PT. Apolo
5. PT. BSJ.
6. PT. KKU
7. PT.Paramitha
8. PT. PMP
9. PT.KA
10. PT. Manunggal
11. PT. Rizki Bio Gas
12. PT DAKA
13. Pembangunan PLN.
14. Pembangunan Smelter.

Sebelumnya di hari pertama 5 perusahaan tambang di datangi antara lain;
1. PT. Karyatama Konawe Utara
2. ⁠PT. Bosowa Mining
3. ⁠PT. Tataran Media Sejahtera
4. PT. ⁠Tiran mineral
5. ⁠PT. Adhi Kartiko Pratama

Kemudahan dihari berikutnya yakni :
1. PT. Makmur Lestari Primatama
2. PT. Kembar Emas Sultra
3. ⁠PT. Konawe Nikel Nusantara
4. ⁠PT. Elit Karisma Utama
5. PT. Unaaha Bakti Perkada
6. PT. Mitra Utama Resources
7. PT. Konutara Sejati.***

Laporan: Redaksi

koran indosultra

Koran Indosultra


















koran indosultra pkk konawe utara konut




IKLAN KORAN






Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!