Indosultra.Com, Konawe Utara – Surat Keputusan (SK) Pegawai Dengan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun 2024 segera diterbitkan.
Bupati Konut, Ikbar, SH.,MH, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Konut, Dr.Safruddin, S.Pd.,M.Pd mengatakan, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) SK PPPK dan CPNS yang mengikuti seleksi pada tahun 2024 lalu akan di terbitkan pada bulan oktober 2025.
Safruddin menerangkan, ketetapan itu berdasarkan hasil proses dan persetujuan dari Pemerintah Pusat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat keputusan (SK) Bupati Konawe Utara.
“Sekitar 1 Oktober SK PPPK dan CPNS Formasi 2024 di terbitkan,”ungkap Sekda Konut, Dr, Safruddin.,S.Pd.,M.Pd dikonfirmasi beberapa waktu.
Mengenai kekurangan gaji atau rapelannya, dikonfirmasi terpisah oleh Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah (BKAD) Konut, Drs.Irwan menyampaikan jika dananya telah siap, tinggal menunggu proses penerbitan SK kemudian ditransferkan ke masing-masing pegawai.
“Kalau dirapel itu terhitung mulai bulan 10,11, dan 12. 3 bulan,”ujarnya.
Dari informasi yang diperoleh awak media, jumlah kuota PPPK yang di peroleh Pemda Konut pada tahun 2024 lalu yakni sebanyak 900 orang, dan untuk CPNS sebanyak 100 orang. Para abdi negara ini juga telah mengikuti proses diklat.***
Laporan: Redaksi



























