Skandal Anggaran Pemkot Kendari: 24 Saksi Bicara, Nama Nahwa Umar Bersih, Justru Wakil Wali Kota yang Disebut!

Indosultra.com,Kendari – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi anggaran makan minum dan belanja fiktif di Sekretariat Pemerintah Kota Kendari kembali digelar.

Hingga kini, total 24 orang saksi telah diperiksa dalam rangkaian persidangan. Menariknya, dari seluruh keterangan saksi, tidak ditemukan adanya keterlibatan mantan Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar.

“Dari keterangan 24 saksi, tidak ada satu pun yang mengaitkan Ibu Nahwa Umar dalam perkara ini,” ungkap Kuasa hukum Nahwa Umar, Muswanto Utama saat ditemui di persidangan PN Kendari.

Sebaliknya, fakta baru terungkap di persidangan. Nama-nama lain justru disebut memiliki peran langsung dalam dugaan penyimpangan anggaran tersebut. Salah satunya Adriana, yang dalam kesaksiannya mengaku terlibat dalam pengelolaan anggaran makan dan minum Sekretariat. Ada pula nama Asnita Malaka yang disebut terlibat dalam penggunaan nota fiktif pembelian voucher.

“Yang lebih mengejutkan, Asnita mengaku meminta pencairan dana tersebut ke bendahara atas perintah Wakil Wali Kota saat itu, Siska Karina Imran,” beber kuasa hukum.

Selain itu, saksi lainnya, Jahudin, disebut seharusnya ikut bertanggung jawab karena berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan seluruh dokumen disebut ditandatanganinya. Nama Alimin juga disorot karena dinilai ikut terlibat dalam proses pencairan anggaran, meski tanpa kelengkapan administrasi seperti pembuatan plat kegiatan.

Persidangan akan kembali dilanjutkan Kamis mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan yang dihadirkan oleh pihak Kejaksaan. Tim kuasa hukum berharap, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Wakil Wali Kota Siska Karina Imran untuk memperjelas aliran dana dalam kasus ini.

“Nama beliau disebut berkali-kali dalam sidang, dan kami rasa penting untuk mendengarkan langsung keterangannya di persidangan agar perkara ini benar-benar terbuka secara terang benderang,” tegasnya.

Untuk diketahui, fakta persidangan dan berita acara pemeriksaan (BAP) jaksa terungkap, Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran menyuruh Asnita Malaka untuk mencubit-cubit angaran dari nomenklatur anggaran lain di Setda Pemkot Kendari pada 2020.

Pada sidang 26 Juni 2025, Asnita Malaka mengaku, sebagai membuat surat pertanggung jawaban (SPJ) fiktif untuk anggaran komunikasi karena ada perintah Wakil Wali Kota Kendari.

“Perintah tersebut dilaksanakan Asnita Malaka dengan memalsukan kwitansi sebagai nota-nota pembayaran anggaran makan minum Siska Karina Imran,” ujar Muswanto.

Beberapa kwitansi yang dipalsukan adalah nota fiktif pembayaran pulsa di toko konter seluler Cahaya Cell, yang dimiliki oleh mantan karyawan travel Wali Kota Kendari.

“Kegiatan itu berhasil menggasak uang negara sebesar Rp70 juta. Tapi saat ini harus dibebankan oleh tiga terdakwa yang seharusnya ini menjadi tanggung jawab Siska Karina Imran dan Asnita Malaka,” tegas Muswanto.

Selain itu, lewat pengakuan Asnita Malaka juga, Siska Karina Imran kerap menerimanya uang Rp28 juta yang masuk ke rekening pribadi Wali Kota Kendari saat ini tersebut.

“Padahal, aturan di dalam DPA, anggaran itu tidak boleh langsung ke rekening pribadi. Tapi melalui pertanggungjawaban pihak ketiga atau dirunut dari nota pembelanjaan,” urainya.

Sehingga, Muswanto menduga, Nahwa Umar dikambinghitamkan dalam perkara ini, karena ada pihak lain yang harus bertanggungjawab, termasuk Wali Kota Kendari.

“Maka kami kuasa hukum Nahwa Umar meminta hakim untuk menghadirkan Siska Karina Imran, untuk dikonfrontir dengan Asnita. Kami ingin mengetahui, ke mana aliran uang ini,” tandasnya.

Dilansir dari Matalokal.com, Siska Karina Imran juga mengakui, anggaran makan minum itu turut dinikmati, namun merupakan haknya sebagai pejabat.

“Itu Rp28 juta per bulan hak makan sebagai wakil wali kota dan resmi dalam DPA (daftar pelaksanaan anggaran) yang diterima selama menjabat,” kata Siska Karina Imran kepada matalokal.com, pada Jumat, (27/6/2025).

Menurut Siska Karina Imran, yang juga anak mantan Bupati Konawe Selatan dua periode ini, baik wali kota maupun wakil wali kota dibiayai oleh negara.

Siska Karina Imran bilang, item yang ditanggung oleh negara tersebut yaitu anggaran makan di rumah jabatan, biaya operasional, kesehatan dan bahan bakar minyak.

Meski begitu, Siska Karina Imran membantah keterangan bekas staf pribadinya, Asnita Malaka yang menyebut mendapatkan perintah Wali Kota Kendari untuk mengambil anggaran makan minum pada 2020 lalu.

“Saya tidak pernah memerintahkan siapa pun untuk mengambil apa pun itu,” tegas Siska Karina Imran.

Sebelumnya, di hadapan majelis hakim, Asnita Malaka mengaku pernah diperintah Siska Karina Imran untuk mencari anggaran di bagian umum Setda.

Menurut Asnita, ia diperintah Siska Karina Imran untuk mengambil uang makan dan minum Setda Pemkot Kendari kala itu meskipun anggarannya sudah habis.

“Bu, sudah tidak adami uang makan minum, katanya (Siska) carikan mi saja yang bisa diambil,” beber Asnita di hadapan majelis hakim yang dipimpin Arya Putra Negara Kutawaringin.

“Perintahnya siapa untuk mencubit-cubit,” tanya Muswanto. “Dari ibu langsung. Siska Karina,” tegas Asnita.

Laporan: Krismawan









koran indosultra pkk konawe utara konut




IKLAN KORAN






Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!