Indosultra.Com, Sulawesi Tenggara -Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara untuk mengusut dan menguak kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pemberian bantuan kepada pelaku UMKM di Sulawesi Tenggara oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Tenggara pada tahun 2022 lalu.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengatakan, pihaknya telah mengantongi bukti yang cukup untuk membantu penegak hukum mengungkap modus dan pelaku tindak pidana korupsi oleh eks Kepala Kantor Perwakilan BI Sultra tahun 2022.
“Kami sudah koordinasi dengan beberapa kelompok pelaku UMKM di Sultra yang sebelumnya di janjikan bantuan tetapi akhirnya nihil. Bantuan tersebut diduga di nikmati oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab”. Kata Hendri kepada media ini, Rabu, (29/10/25).
KRONOLOGI
Pihak Kantor Perwakilan BI Sultra mendata pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di beberapa daerah di Sulawesi Tenggara. Selanjutnya para pelaku UMKM di minta untuk membuat proposal pengajuan bantuan usaha kepada Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sultra.
Selanjutnya, pihak Kantor Perwakilan BI Sultra melakukan survei di tempat usaha UMKM atau calon penerima bantuan dan meminta mereka melengkapi dokumen yang di butuhkan.
Salah satu pelaku UMKM calon penerima bantuan dari Kantor Perwakilan BI Sultra asa Kabupaten Bombana mengatakan, bahwa pengurusan berkas tersebut memerlukan waktu yang lama hingga berbulan-bulan dengan jarak yang cukup jauh Bombana – Kendari.
MODUS OPERANDI
Setelah berkas di nyatakan lengkap dan memenuhi syarat, pelaku UMKM di arahkan datang di Kantor Perwakilan BI Sultra guna membuat Surat Pernyataan lalu menandatangani kuitansi pencairan.
Setelah membuat Surat Pernyataan dan menandatangani kuitansi pencairan yang total bantuannya telah tertera dalam kuitansi bermaterai 10.000, pelaku UMKM diminta untuk kembali kerumah masing-masing, sedangkan dana yang di janjikan dalam kuitansi tersebut tidak kunjung di berikan kepada para pelaku UMKM.
“Ini jelas sekali niat jahatnya (mens rea), karena sejatinya kita menandatangani kuitansi setelah dana di terima, namun motif dari Kantor Perwakilan BI Sultra sangat jelas menyuruh pelaku UMKM atau penerima untuk tanda tangan kuitansi lebih dulu, sementara uangnya belum di terima”. Beber Mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu
DAMPAK TERHADAP PELAKU UMKM
Akibat perbuatan Kantor Perwakilan BI Sultra itu, para pelaku UMKM bukannya mendapat keuntungan tetapi justru mendapat kerugian baik materiil maupun immateriil, mereka harus membayar biaya print setiap perbaikan, kemudian harus mengeluarkan ongkos perjalanan selama pengurusan berkas, dan waktu mereka terbuang sia-sia dari sejak pengurusan berkas hingga penandatanganan kuitansi bantuan fiktif tersebut.
Oleh sebab itu, pihaknya berharap agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) segera memanggil dan memeriksa eks Kepala Kantor Perwakilan BI Sultra serta pihak-pihak terkait lainnya guna mengusut kasus dugaan penggelapan atau tindak pidana korupsi bantuan UMKM Fiktif tahun 2022 lalu.
“Berdasarkan kajian kami, kami menduga bahwa dana bantuan untuk UMKM itu telah di cairkan, namun dananya tidak sampai kepada pihak yang berhak menerima yakni kepada para pelaku UMKM”. Tutupnya.**
Laporan: Redaksi
























































