Indosultra.com, Kendari – Penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Yurianti memasuki babak baru. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 3 Desember 2025, perkara tersebut resmi naik ke tahap penyidikan.
Namun, meski status perkara meningkat, terlapor berinisial MN hingga kini belum dilakukan penahanan oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polresta Kendari.
Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Kendari, Aiptu Rais Patanra, membenarkan bahwa MN telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami sudah tetapkan tersangka (MN) kemarin, tapi ada permohonan penangguhan penahanan dari saudara istrinya (Korban),” ujarnya, Rabu (10/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa salah satu dasar dikabulkannya penangguhan tersebut adalah mempertimbangkan kondisi psikologis anak dari pasangan itu.
“Betul kita tegakkan hukum, tapi ada psikologi anak di sana. Bagaimana mungkin dia (pelaku) ditahan sementara anaknya masih dalam masa tumbuh kembang dan bapaknya berada di dalam sel,” tambahnya.
Hingga kini, Yurianti masih menunggu langkah hukum selanjutnya dan berharap proses penanganan kasus KDRT yang dialaminya berjalan transparan serta memberikan keadilan penuh.
Laporan: Krismawan

































