Sudah Berstatus Tersangka, Pelaku KDRT Terhadap Yurianti Masih Berkeliaran

‎Indosultra.com, Kendari – Penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Yurianti memasuki babak baru. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 3 Desember 2025, perkara tersebut resmi naik ke tahap penyidikan.

‎Namun, meski status perkara meningkat, terlapor berinisial MN hingga kini belum dilakukan penahanan oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polresta Kendari.

‎Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Kendari, Aiptu Rais Patanra, membenarkan bahwa MN telah ditetapkan sebagai tersangka.

‎“Kami sudah tetapkan tersangka (MN) kemarin, tapi ada permohonan penangguhan penahanan dari saudara istrinya (Korban),” ujarnya, Rabu (10/12/2025).

‎Ia menjelaskan bahwa salah satu dasar dikabulkannya penangguhan tersebut adalah mempertimbangkan kondisi psikologis anak dari pasangan itu.

‎“Betul kita tegakkan hukum, tapi ada psikologi anak di sana. Bagaimana mungkin dia (pelaku) ditahan sementara anaknya masih dalam masa tumbuh kembang dan bapaknya berada di dalam sel,” tambahnya.

‎Hingga kini, Yurianti masih menunggu langkah hukum selanjutnya dan berharap proses penanganan kasus KDRT yang dialaminya berjalan transparan serta memberikan keadilan penuh.


‎Laporan: Krismawan

error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!