Supir Mobil di Terminal Baruga Ditikam Usai Cekcok dengan Penumpang, Polisi Ungkap Kronologinya

Indosultra.com,Kendari – Seorang sopir angkutan mobil di Terminal Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menjadi korban penikaman oleh seorang penumpang pada Rabu (7/5/2025). Peristiwa berdarah ini berawal dari kesalahpahaman antara pelaku dan korban yang sempat berjanji melakukan perjalanan bersama.

Kapolsek Baruga, AKP Marjuni, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial AA (57) dan korban bernama Dedi (54) sebelumnya telah sepakat untuk melakukan perjalanan ke Desa Asingi, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, menggunakan mobil milik korban.

“Namun karena saat itu sudah malam, korban menjanjikan akan mengantar pelaku keesokan harinya,” jelas Marjuni, Rabu (7/5/2025).

Sekitar pukul 01.00 Wita, pelaku keluar dari terminal untuk mencari makan. Saat kembali sekitar 30 menit kemudian, ia tidak melihat mobil korban dan mengira telah ditinggalkan, sementara barang-barangnya masih ada di dalam kendaraan tersebut.

Tanpa mengetahui bahwa korban hanya sementara pergi untuk urusan pribadi, pelaku tersulut emosi. Saat korban kembali ke terminal, keduanya terlibat cekcok yang berujung pemukulan. Pelaku memukul kepala korban dua kali dengan batu.

Korban sempat melawan dengan mencekik pelaku hingga terjatuh. Namun situasi semakin memburuk saat pelaku mengambil sebuah badik dari dalam tasnya di dalam mobil korban.

“Pelaku kemudian menusuk korban sebanyak tiga kali masing-masing di bagian kepala, perut, dan dada,” ungkap Marjuni.

Usai melakukan aksinya, pelaku kabur dari lokasi. Meski terluka parah, korban masih mampu mengendarai mobilnya menuju Polsek Baruga untuk melapor, lalu dilarikan ke RSUD Bahteramas guna mendapatkan perawatan medis.

“Korban masih sadar dan bisa melapor sebelum kami arahkan ke rumah sakit,” tambahnya.

Pelaku saat ini telah diamankan dan dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan luka serius, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Laporan: Krismawan

Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!