Indosultra.com, Kendari – Pengusaha Syahrir mangkir dari panggilan pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait kasus dugaan mafia tanah dan bangunan milik Awaludin di Perumahan Palmas, Blok B No.2, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Syahrir sebelumnya dijadwalkan diperiksa pada 26 Agustus 2025. Namun, ia tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang. Anehnya, saat pemanggilan kedua pada 27 Agustus 2025, ia kembali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Kuasa hukum korban, Abdul Razak Said Ali SH, menilai ketidakhadiran Syahrir melecehkan proses hukum.
“Terduga sudah dijadwalkan tanggal 26 Agustus, lalu minta hari lain. Tapi ketika dijadwalkan ulang, justru kembali tidak hadir. Ini jelas melecehkan institusi Polri,” tegas Razak, Kamis (4/9/2025).
Ia membandingkan dengan terduga lain dalam kasus ini, yakni Sony, Bos Aneka Jaya Kendari, serta Iptu Naswar, yang sudah memenuhi panggilan pertama di ruang penyidik.
Razak pun meminta Polda Sultra bersikap lebih tegas agar kasus ini berjalan sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, menjelaskan ketidakhadiran Syahrir lantaran orang tuanya sedang sakit.
“Tidak datang itu karena orang tuanya sakit,” kata Iis.
Rencananya, Syahrir akan kembali dijadwalkan ulang untuk menjalani pemeriksaan pekan depan.
Kasus ini bermula ketika korban Awaludin membeli rumah dari Sony di Perumahan Palmas. Meski telah membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta mengambil sertifikat dari notaris, Awaludin belum sempat melakukan balik nama atau pembuatan Akta Jual Beli (AJB).
Tahun 2016, Awaludin meminjam Rp250 juta dari Iptu Naswar dengan jaminan sertifikat rumah. Namun, baru sebulan berjalan, Naswar sudah menagih dan mengancam akan menarik mobil milik korban.
Karena terdesak, Awaludin meminta kembali sertifikat untuk menjual rumah tersebut. Akan tetapi, Naswar hanya memberikan fotokopi, bukan yang asli. Tak lama kemudian, kunci rumah korban diganti dan Naswar mengklaim rumah itu sudah menjadi miliknya.
Belakangan, rumah dan sertifikat berpindah tangan ke Syahrir melalui Sony, dengan dugaan adanya rekayasa AJB di hadapan seorang notaris. Dalam dokumen itu, Sony diduga mencantumkan keterangan palsu seolah masih sebagai pemilik sah.
Kini, rumah serta sertifikat korban telah dikuasai pihak lain. Kuasa hukum korban menduga, ada praktik mafia tanah yang melibatkan beberapa pihak secara terstruktur.
Laporan: Krismawan































