Tangis dan Amarah Pecah di PN Kolaka, Keluarga Tolak Tuntutan Ringan Pelaku Pembunuhan Anak Dinilai Tak Adil

‎Indosultra.com, Kendari – Suasana haru bercampur amarah pecah di Pengadilan Negeri (PN) Kolaka, Sulawesi Tenggara, saat keluarga korban pembunuhan seorang anak perempuan berinisial RH meluapkan kekecewaannya. Hal itu terjadi usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut pelaku dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.

‎Dalam sebuah video yang diterima indosultra.com, terlihat ayah korban, Baharuddin, tak mampu menahan emosi. Ia bersama keluarga langsung mengamuk di ruang sidang setelah mendengar tuntutan yang dianggap sangat ringan dan tidak sebanding dengan perbuatan pelaku.

‎“Orang tua siapa yang bisa terima? Dituntut hanya 7 tahun 6 bulan,” ucap Baharuddin dengan suara bergetar penuh amarah.

‎Keluarga korban menegaskan, vonis ringan ini tidak adil mengingat peristiwa pembunuhan dilakukan dengan cara sadis. Bahkan, salah satu anggota keluarga terdengar berteriak lantang menolak tuntutan tersebut.

‎“Coba kalau anakmu yang digituin. Digorok lehernya, baru hanya dituntut 7 tahun. Mudah-mudahan anakmu tidak dibegitukan,” ujarnya dengan nada penuh emosi.

‎Dalam rekaman itu juga tampak ibu korban mengenakan baju kuning dan jilbab hitam menangis histeris dalam pelukan sang suami. Tangisnya menggambarkan luka mendalam atas kehilangan buah hati sekaligus rasa ketidakadilan yang mereka rasakan.

‎Keluarga korban berharap pengadilan memberikan hukuman yang setimpal agar menjadi efek jera bagi pelaku dan memberi keadilan bagi korban serta keluarga yang ditinggalkan.


‎Laporan: Krismawan


Koran Indosultra


















koran indosultra pkk konawe utara konut




IKLAN KORAN






Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!