Indosultra.com, Kolaka – Aksi pencurian terjadi di sebuah minimarket kawasan Mekongga Indah, Kelurahan Lamokato, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Seorang pria terekam kamera CCTV saat melancarkan aksinya pada Senin (25/8/2025) sekitar pukul 19.44 Wita.
Dalam rekaman berdurasi 1 menit yang diterima indosultra.com, tampak seorang pria mengenakan hoodie hitam, celana panjang hitam, serta membawa tas ransel yang disandang di depan tubuhnya. Dengan gerak hati-hati, pelaku mengambil sejumlah barang dari etalase dan memasukkannya ke dalam tas.
Merasa tak ada yang memperhatikan, pria tersebut leluasa menggasak dagangan mulai dari makanan ringan hingga deterjen, lalu langsung meninggalkan minimarket tanpa membayar sepeser pun.
Seorang saksi yang juga pemilik rekaman CCTV, enggan disebutkan identitasnya, membenarkan kejadian tersebut.
“Dia ambil jualan dari etalase, mulai dari snack sampai deterjen. Setelah itu langsung pergi begitu saja tanpa bayar,” ungkapnya saat dikonfirmasi Rabu (27/8/2025).
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Laporan: Krismawan































