Indosultra.com, Sulawesi Tenggara -Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Dinas Kesehatan (Dinkes) Prov. Sultra dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memanggil, memeriksa dan menindak tegas Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bahteramas.
Bukan tanpa sebab, desakan tersebut merupakan imbas atas berbagai problem yang terjadi di RSUD Bahteramas hingga menimbulkan kegaduhan di publik.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengatakan, polemik hilangnya ribuan obat bius hingga meninggalnya pasien korban penganiayaan di terminal baruga merupakan kelalaian yang fatal dari pihak RSUD Bahteramas.
Sehingga menurutnya, sudah sepantasnya jika Direktur RSUD Bahteramas untuk bertanggung jawab baik berupa pencopotan dari posisi direktur RSUD Bahteramas hingga pertanggungjawaban pidana sesui aturan yang berlaku.
“Sudah banyak laporan yang kami terima atas berbagai problem yang terjadi di RSUD Bahteramas, namun kami fokus pada 2 (dua) kasus terakhir yang viral dan menimbulkan kegaduhan di publik”. Kata Hendro kepada media ini, Selasa (13/5/25).
Mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu menjelaskan, dalam Pasal 46 UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit di sebutkan bahwa Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang di timbulkan atas kelalaian yang di lakukan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit.
Selanjutnya terkiat penelantaran pasien hingga menyebabkan kematian diatur dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Adapun untuk sanksinya yakni berupa hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
“Soal hilangnya ribuan obat bius di RSUD Bahteranas baik itu di curi atau tidak itu tetap suatu kelalaian dari pihak Rumah Sakit. Apalagi sejauh yang kami tau tempat obat-obatan di Rimah Sakit harus selalu di jaga 24 jam dan wajib ada CCTV”. Jelasnya
“Kemudian terkait meninggalnya pasien korban penikaman di terminal baruga beberapa waktu lalu. Itu juga diduga akibat kelalaian dari pihak RSUD Bahteramas yang tidak segera melakukan operasi hanya karena persoalan biaya operasi”. Tambahnya
Oleh sebab itu, pihaknya menyampaikan akan menunggu Dinkes Prov. Sultra dan Aparat Penegak Hukum melakukan pemeriksaan serta penindakan terhadap direktur RSUD Bahteramas.
Jika tidak ada langkah-langkah serius baik dari Dinkes Prov Sultra maupun APH (Kepolisian) terhadap direktur RSUD Bahteramas. Maka pihaknya menegaskan akan turun melakukan aksi demonstrasi dan meminta pertanggung jawaban sesuai dengan aturan yang berlaku.***
Laporan: Redaksi






