Indosultra.com, Kendari — Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi, akhirnya diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar mewah Azimut Atlantis 43, yang dibeli menggunakan anggaran tahun 2021.
Informasi pemeriksaan tersebut dibenarkan langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman. Saat dikonfirmasi, Dodi membenarkan bahwa mantan gubernur Sultra itu telah dimintai keterangan.
“Iya,” singkat Dodi melalui pesan WhatsApp, Senin (10/11/2025).
Sementara itu, Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sultra, Kompol Niko Darutama, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ali Mazi dilakukan dua pekan lalu di Jakarta.
“Dua minggu yang lalu diperiksa sebagai saksi,” ungkap Niko.
Niko menambahkan, pemanggilan Ali Mazi dilakukan setelah penyidik menemukan adanya keterangan dari dua tersangka yang telah lebih dulu ditetapkan dalam kasus tersebut. Salah satunya, kata dia, menyebut nama mantan gubernur itu dalam proses pengadaan kapal mewah tersebut.
“Ada keterangan dari tersangka sebelumnya, ya terkait dengan pembelian Kapal Azimut,” jelasnya.
Meski begitu, penyidik belum membeberkan hasil pemeriksaan secara rinci. Niko menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami sejumlah temuan sebelum menyampaikan perkembangan resmi kasus tersebut ke publik.
“Nanti kita cek dulu, kalau hasilnya nanti akan kami sampaikan,” pungkasnya.
Diketahui, Subdit III Tipikor Polda Sultra sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Kapal Azimut Atlantis 43. Keduanya adalah Aslaman Sadik, mantan Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sultra, dan Aini Landia, Direktur CV Wahana selaku pihak penyedia.
Kasus pengadaan kapal senilai miliaran rupiah itu sejak awal menuai sorotan publik karena dinilai tidak memiliki urgensi dan diduga sarat penyimpangan dalam proses penganggarannya.
Laporan: Krismawan



























































