Tim Gabungan Tangkap Wanita Penadah Mobil Curian di Makassar, Diduga Terlibat Kasus Perampokan Sadis

Indosultra.com,Kendari – Seorang perempuan berinisial UNI (34) berhasil diamankan Tim Gabungan kepolisian dalam operasi lintas provinsi yang dipimpin langsung Kapolsek Mandonga, AKP Welliwanto Malau, pada Sabtu, 12 Juli 2025.

Kapolsek Mandonga, AKP Welliwanto Malau mengatakan, UNI diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pertolongan jahat terkait kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat menghebohkan warga Sulawesi Tenggara.

“Penangkapan dilakukan di sebuah kedai mie di Jalan Pengayoman, Kota Makassar, setelah dilakukan koordinasi intensif antara Kapolsek Mandonga dan Kanit Resmob Polda Sulsel. Dari hasil interogasi, UNI diketahui berperan sebagai perantara dalam penjualan satu unit mobil hasil kejahatan,” ujarnya, Kamis (24/7/205).

Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan pelaku utama berinisial ER (32) yang lebih dulu diringkus di Desa Labandia, Kabupaten Kolaka Timur.

ER terlibat dalam aksi perampokan pada 10 Juni 2025, yang menimpa seorang korban berinisial AR Korban saat itu bahkan sempat disekap di rumahnya oleh pelaku.

Mobil Honda HR-V warna sand khaki milik korban diketahui dijual oleh ER kepada seseorang berinisial S alias Picks melalui perantara UNI pada 22 Juni 2025. Perburuan mobil tersebut pun digelar secara maraton lintas wilayah.

Kerja sama solid antara Resmob Polda Sultra, Resmob Polda Sulsel, Resmob Polres Pinrang, Buser 77 Polresta Kendari, dan Unit Reskrim Polsek Mandonga akhirnya membuahkan hasil. Mobil curian itu ditemukan pada Sabtu dini hari, sekitar pukul 00.30 WITA, terparkir di halaman Masjid Raya Rappang, Kabupaten Pinrang.

Kini, kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Mandonga untuk proses penyidikan lebih lanjut. UNI dijerat dengan Pasal 365 KUHP Jo. Pasal 480 Ayat (2) Jo. Pasal 56 Ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan pertolongan jahat.

Laporan: Krismawan















koran indosultra pkk konawe utara konut




IKLAN KORAN






Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!